4/POJK.04/2022

4/POJK.04/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

4/POJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
4/POJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 March 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Nomor: 7/POJK.04/2021

2021 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:50

Short Review Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran COVID-19 mengalami perubahan untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan yang ditetapkan. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap dampak berkelanjutan dari pandemi COVID-19 terhadap perekonomian dan stabilitas pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Latar Belakang: - Pandemi COVID-19 masih berlanjut dan mempengaruhi kinerja pasar modal. - Munculnya varian baru COVID-19 menimbulkan ketidakpastian yang dapat mempengaruhi stabilitas pasar. - Pelaku industri pasar modal masih memerlukan waktu untuk pemulihan. 2. Perpanjangan Kebijakan: - Kebijakan yang ditetapkan dalam POJK ini berlaku hingga 31 Maret 2023. - Jika pemerintah mencabut status bencana nasional sebelum tanggal tersebut, kebijakan akan tetap berlaku selama 6 bulan setelah pencabutan. 3. Ketentuan Baru: - Pasal 5A menegaskan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pencabutan. Larangan - Tidak ada larangan spesifik yang diatur dalam perubahan ini, namun pelaku pasar modal harus mematuhi ketentuan yang berlaku hingga masa berlakunya habis. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemantauan: - Pelaku pasar modal harus memantau perkembangan terkait status bencana nasional dan dampaknya terhadap kebijakan OJK. 2. Kepatuhan: - Memastikan bahwa semua kebijakan yang ditetapkan OJK diikuti hingga ada perubahan atau pencabutan. 3. Pelaporan: - Melaporkan kinerja dan kondisi pasar modal secara berkala kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan berkala mengenai kinerja pasar modal dan dampak kebijakan OJK harus disusun dan disampaikan kepada OJK untuk evaluasi dan tindak lanjut. Dengan adanya perubahan ini, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasar modal dan memberikan dukungan kepada pelaku industri dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.