8/POJK.04/2022

8/POJK.04/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

8/POJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
8/POJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 May 2022

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek

Nomor: Nomor X.E.1

2008

Surat Edaran Ketua Bapepam dan LK tentang Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan Dalam Valuta Asing

Nomor: Nomor SE-02/BL/2009

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:49

Short Review: POJK Nomor 8/POJK.04/2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8/POJK.04/2022 mengatur tentang kewajiban pelaporan bagi Perusahaan Efek yang berfungsi sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. Poin-Poin Utama: 1. Kewajiban Pelaporan: - PEE dan PPE wajib menyampaikan Laporan Berkala dan Laporan Insidental kepada OJK. - Pengecualian kewajiban pelaporan bagi PEE dan PPE dalam proses pemeriksaan tanpa pengurus atau dalam tahap pemberesan aset. 2. Jenis Laporan: - Laporan Berkala: Terdiri dari laporan harian, bulanan, triwulanan, tengah tahunan, dan tahunan dengan berbagai sub-laporan. - Laporan Insidental: Meliputi laporan pembukaan, penutupan, perubahan alamat, indikasi pelanggaran, dan laporan perubahan data. 3. Audit dan Penyusunan Laporan: - Laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik terdaftar di OJK. - Penyusunan laporan harus mengikuti prinsip akuntansi yang berlaku umum. 4. Pernyataan Tanggung Jawab: - Anggota direksi dan dewan komisaris wajib melampirkan surat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan. 5. Ketentuan Penutup: - Peraturan sebelumnya yang bertentangan dengan POJK ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Larangan: - PEE dan PPE tidak boleh mengabaikan kewajiban pelaporan yang ditetapkan dalam peraturan ini. - Tidak menyampaikan laporan yang diperlukan dapat mengakibatkan sanksi dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyampaian Laporan: - Pastikan semua laporan berkala dan insidental disampaikan tepat waktu kepada OJK. 2. Audit Laporan: - Melakukan audit laporan keuangan oleh akuntan publik yang terdaftar. 3. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku dan melampirkan pernyataan tanggung jawab dari direksi dan komisaris. 4. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan monitoring terhadap kepatuhan pelaporan dan evaluasi berkala terhadap sistem pelaporan yang ada. Laporan-Laporan Terkait: - Laporan harian, bulanan, triwulanan, tengah tahunan, dan tahunan. - Laporan insidental terkait perubahan kegiatan dan laporan indikasi pelanggaran. - Laporan audit dari akuntan publik. Dengan mengikuti ketentuan dalam POJK ini, PEE dan PPE dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kegiatan usaha mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.