No. 15 Tahun 2025

No. 15 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

No. 15 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 July 2025

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:28

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15 Tahun 2025 mengatur tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan reksa dana serta memberikan informasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai risiko dan potensi imbal hasil dari investasi tersebut. Dengan adanya penilaian yang terstandarisasi, diharapkan literasi keuangan masyarakat dapat meningkat, sehingga mendorong partisipasi yang lebih besar dalam pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Reksa Dana: Wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan. - Manajer Investasi: Pihak yang mengelola portofolio investasi untuk kepentingan investor. - Penilaian Reksa Dana dan Manajer Investasi dilakukan oleh Penyelenggara Penilaian yang terdaftar dan disetujui oleh OJK. 2. Kewajiban Penyelenggara Penilaian: - Harus memiliki izin dari OJK. - Wajib menerapkan metodologi penilaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. - Melakukan penilaian secara objektif dan independen. 3. Proses Penilaian: - Penilaian dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara Manajer Investasi dan Penyelenggara Penilaian. - Hasil penilaian harus dipublikasikan secara tepat waktu dan mudah dipahami oleh masyarakat. 4. Larangan: - Penyelenggara Penilaian dilarang memberikan jaminan atas hasil penilaian. - Dilarang melakukan penilaian terhadap produk yang dimiliki atau dikelola oleh mereka sendiri. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, denda, pembatasan, atau pencabutan izin. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Permohonan Izin: - Penyelenggara Penilaian harus mengajukan permohonan izin kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Penerapan Metodologi Penilaian: - Penyelenggara Penilaian harus mengembangkan dan menerapkan metodologi penilaian yang sesuai dengan ketentuan OJK. 3. Publikasi Hasil Penilaian: - Hasil penilaian harus dipublikasikan di situs web Penyelenggara Penilaian dan disampaikan kepada Manajer Investasi. 4. Pemantauan dan Pemutakhiran: - Penyelenggara Penilaian wajib melakukan pemantauan berkala terhadap hasil penilaian yang telah dipublikasikan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kegiatan Operasional: - Penyelenggara Penilaian wajib menyampaikan laporan kegiatan operasional setiap tiga bulan kepada OJK. 2. Laporan Perubahan: - Setiap perubahan dalam struktur organisasi, metodologi penilaian, dan pedoman perilaku harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Laporan Penarikan Hasil Penilaian: - Penyelenggara Penilaian harus melaporkan penarikan hasil penilaian kepada OJK dalam waktu dua hari kerja setelah penarikan dilakukan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor reksa dana dan manajemen investasi di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami risiko investasi dan membuat keputusan yang lebih baik dalam berinvestasi di pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.