No. 17 Tahun 2025

No. 17 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

No. 17 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 17 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 July 2025

Sub Category

Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Nomor: 57/POJK.04/2020

2020 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020

Nomor: 16/POJK.04/2021

2021 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:07

Short Review: POJK No. 17 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2025 mengatur tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dan pelaku usaha pemula melalui pasar modal dengan memanfaatkan teknologi informasi. Regulasi ini menggantikan POJK sebelumnya (No. 57/POJK.04/2020 dan No. 16/POJK.04/2021) untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat dan industri. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Layanan Urun Dana adalah penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik. - Efek yang ditawarkan meliputi efek bersifat ekuitas, utang, dan sukuk. 2. Kegiatan Usaha Penyelenggara: - Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha selain Layanan Urun Dana, kecuali yang diizinkan oleh OJK. - Penyelenggara harus memiliki modal disetor minimum dan memenuhi persyaratan tertentu. 3. Larangan dan Tindakan yang Harus Dilakukan: - Penyelenggara dilarang memberikan nasihat investasi, menerima dan/atau menyimpan dana pemodal, serta mempublikasikan informasi yang tidak benar. - Penyelenggara wajib melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh penerbit dan memastikan seluruh kewajiban dipenuhi. 4. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 5. Kewajiban Laporan: - Penyelenggara wajib menyampaikan laporan tahunan, tengah tahunan, dan laporan insidentil kepada OJK. Larangan - Melakukan kegiatan usaha selain Layanan Urun Dana tanpa izin. - Memberikan nasihat investasi kepada pemodal. - Menggunakan lebih dari satu penyelenggara untuk penawaran efek yang sama. - Menerima dan/atau menyimpan dana pemodal. Tindakan yang Harus Dilakukan - Memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan yang berlaku. - Melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh penerbit. - Mengadakan perjanjian tertulis dengan penerbit dan pemodal. - Menyediakan sistem komunikasi yang memadai antara pemodal dan penerbit. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Tahunan: Memuat laporan keuangan dan kegiatan operasional. 2. Laporan Tengah Tahunan: Memuat ikhtisar data keuangan dan laporan kegiatan operasional. 3. Laporan Insidentil: Dikirimkan jika terdapat kejadian material yang mempengaruhi kegiatan usaha. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya (POJK No. 57/POJK.04/2020 dan POJK No. 16/POJK.04/2021). Dengan adanya regulasi ini, diharapkan industri layanan urun dana dapat berkembang dengan baik, memberikan perlindungan yang memadai bagi pemodal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui akses pembiayaan yang lebih luas.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.