No. 18/SEOJK.03/2025

No. 18/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional

No. 18/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 18/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
24 July 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 July 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Nomor: 30

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan dan sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi perusahaan induk konglomerasi keuangan

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:03

Short Review Surat Edaran OJK No. 18/SEOJK.03/2025 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 18/SEOJK.03/2025 mengatur tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional. Surat edaran ini merupakan pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melakukan penilaian terhadap calon pemegang saham pengendali (PSP), anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah (DPS) PIKK nonoperasional. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menyediakan definisi penting seperti LJK, PSP, PSPT, dan PIKK Nonoperasional. - Menjelaskan struktur organisasi dan pengendalian dalam konglomerasi keuangan. 2. Proses Penilaian: - Penilaian dilakukan oleh OJK terhadap calon PSP, anggota direksi, dewan komisaris, dan DPS. - Penilaian mencakup aspek integritas, reputasi keuangan, kelayakan keuangan, dan kompetensi. 3. Dokumen Persyaratan: - Menetapkan dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan, termasuk surat pernyataan, riwayat hidup, dan dokumen pendukung lainnya. 4. Larangan dan Tindakan: - Pihak yang pernah dihukum atau dinyatakan pailit tidak dapat menjadi Pihak Utama. - Pengalihan saham harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku. 5. Kewajiban Pelaporan: - PIKK Nonoperasional wajib melaporkan pengangkatan dan pembatalan anggota direksi dan dewan komisaris kepada OJK. Larangan - Pihak yang Dilarang: - Tidak boleh ada hubungan keuangan, kepengurusan, atau kepemilikan yang dapat mempengaruhi independensi. - Calon yang pernah dihukum atau dinyatakan pailit tidak dapat diangkat sebagai Pihak Utama. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Persiapan Dokumen: - Menyusun dan melengkapi dokumen persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 2. Pengajuan Permohonan: - Mengajukan permohonan penilaian kepada OJK dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan. 3. Pelaporan: - Melaporkan setiap perubahan dalam kepengurusan dan kepemilikan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Penilaian: - OJK akan memberikan hasil penilaian dalam waktu 30 hari kerja setelah semua dokumen diterima. - Laporan Perubahan: - Setiap perubahan dalam kepemilikan atau pengendalian harus dilaporkan kepada OJK paling lambat 25 hari kerja sebelum dilaksanakan. Kesimpulan Surat Edaran OJK No. 18/SEOJK.03/2025 memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama dalam konglomerasi keuangan nonoperasional. Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.