No. 25/SEOJK.04/2025

No. 25/SEOJK.04/2025

Regulasi Undang-Undang — Level 1

Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Saham Secara Elektronik

No. 25/SEOJK.04/2025

Tahun

2025

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 25/SEOJK.04/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Undang-Undang Level 1
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 November 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 January 2025

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik

Nomor: 41

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah

Nomor: 15

2023 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Nomor: 13

2025 dirujuk

Undang-Undang mengenai pasar modal

0 disebut

Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan pelaksanaannya

0 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:55

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 25/SEOJK.04/2025 mengatur tentang verifikasi pesanan dan dana, alokasi penjatahan, dan penyelesaian pemesanan efek dalam penawaran umum saham secara elektronik. Surat edaran ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada pemodal atau investor. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi penting seperti Penawaran Umum, Efek, Emiten, dan Sistem Penawaran Umum Elektronik. - Penjatahan Pasti dan Penjatahan Terpusat sebagai mekanisme alokasi efek. 2. Penyediaan Dana Pesanan: - Pemodal harus menyediakan dana pada Rekening Dana Nasabah (RDN) sesuai nilai pesanan. - Pemindahan dana dari RDN ke Subrekening Efek Jaminan dilakukan oleh Partisipan Sistem. 3. Verifikasi Minat dan Pemesanan: - Pemodal harus menyampaikan minat/pesanan melalui Perusahaan Efek yang merupakan Penjamin Emisi Efek. - Uji tuntas terhadap pemodal dilakukan untuk memastikan kemampuan keuangan. 4. Verifikasi Ketersediaan Dana: - Verifikasi dilakukan setelah masa penawaran efek berakhir, mencocokkan ketersediaan dana dengan nilai pesanan. 5. Penggolongan Penawaran Umum: - Penawaran Umum dibagi menjadi lima golongan berdasarkan nilai keseluruhan efek yang ditawarkan. 6. Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat: - Alokasi efek ditentukan berdasarkan golongan penawaran umum dengan persentase minimum yang ditetapkan. 7. Penyelesaian Pemesanan Efek: - Proses penyelesaian dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dengan menghitung kewajiban penyelesaian dana. Larangan - Pemodal tidak boleh menyampaikan minat/pesanan melebihi batasan yang ditetapkan (10% dari nilai keseluruhan efek). - Penjamin Emisi Efek tidak boleh mengabaikan uji tuntas terhadap pemodal. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemodal: - Menyediakan dana pada RDN sesuai nilai pesanan. - Melakukan pemesanan melalui Perusahaan Efek yang ditunjuk. 2. Perusahaan Efek: - Melakukan uji tuntas terhadap pemodal. - Memverifikasi minat dan pemesanan pemodal. 3. Penyedia Sistem: - Memastikan ketersediaan dana dan melakukan verifikasi sesuai ketentuan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan mengenai ketersediaan dana dan pemesanan harus disampaikan kepada OJK jika diminta. - OJK dapat melakukan penyesuaian atas nilai, batasan, dan persentase yang berkaitan dengan alokasi efek dan pemesanan. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pelaksanaan penawaran umum efek secara elektronik, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan bagi pemodal di pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.