No. 31 Tahun 2025

No. 31 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

No. 31 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 31 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
03 December 2025

Sub Category

Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 diubah

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:54

Short Review of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31 Tahun 2025 mengatur penerapan tata kelola di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola dalam menghadapi kompleksitas pasar modal dan sektor keuangan yang semakin berkembang, termasuk perdagangan karbon dan derivatif keuangan. Poin-Poin Utama 1. Tata Kelola yang Baik: - Wajib diterapkan oleh Bursa Efek dan lembaga terkait dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. - Harus mencakup pengelolaan risiko, audit internal dan eksternal, serta penanganan benturan kepentingan. 2. Direksi dan Dewan Komisaris: - Direksi dan Dewan Komisaris harus memenuhi syarat tertentu, termasuk integritas dan kompetensi. - Terdapat ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, dan wewenang masing-masing. 3. Komite: - Diharuskan membentuk komite untuk mendukung fungsi Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk komite audit dan komite remunerasi. 4. Pengawasan dan Audit: - Fungsi audit internal dan eksternal wajib ada untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. - Laporan hasil audit harus disampaikan kepada OJK jika terdapat masalah material. 5. Manajemen Risiko: - Harus ada kebijakan manajemen risiko yang komprehensif untuk mengelola risiko hukum, kredit, dan operasional. 6. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, atau pencabutan izin. 7. Penerapan Keuangan Berkelanjutan: - Diharuskan untuk menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usaha. Larangan dan Tindakan yang Harus Dilakukan - Larangan: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam keputusan yang mengandung benturan kepentingan. - Dilarang menerima imbalan atau keuntungan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan. - Tindakan yang Harus Dilakukan: - Melaksanakan prosedur internal yang jelas untuk pengelolaan dan pengawasan. - Menyusun dan melaporkan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada OJK. - Mengungkapkan laporan pelaksanaan tata kelola secara transparan. Laporan-Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pelaksanaan Tata Kelola: Harus disusun setiap akhir tahun buku dan disampaikan kepada OJK. - Laporan Insiden Teknologi Informasi: Harus dilaporkan dalam waktu 24 jam setelah kejadian. - Laporan Audit: Harus dilaporkan kepada OJK jika terdapat masalah material. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan Bursa Efek dan lembaga terkait, serta mendukung pengembangan pasar modal yang berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.