No. 40/PADK.04/2025

No. 40/PADK.04/2025

Regulasi Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) — Level 4

Pedoman Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah dan Pedoman Bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah

No. 40/PADK.04/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 40/PADK.04/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
11 December 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 December 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

Nomor: 8

2025 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:30

Short Review Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PADK.04/2025 mengatur pedoman penyampaian informasi oleh emiten atau perusahaan publik dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik sesuai dengan prinsip syariah dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi Efek Syariah: Efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, meliputi akad, pengelolaan, dan aset yang mendasarinya. 2. Kewajiban Penyampaian Informasi: Emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan informasi terkait Daftar Efek Syariah melalui Sistem Pelaporan Elektronik. 3. Batas Waktu Penyampaian: Informasi harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah penyampaian Laporan Keuangan Berkala. 4. Pengecualian: Emiten yang baru mendapatkan surat efektif pendaftaran tidak wajib menyampaikan informasi untuk penyusunan Daftar Efek Syariah. 5. Pelaporan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES): PPDES harus menyampaikan laporan tahunan dan bukti pengumuman kepada OJK. 6. Sistem Pelaporan: Penggunaan sistem pelaporan elektronik untuk penyampaian informasi dan laporan. Larangan 1. Penyampaian Informasi yang Tidak Akurat: Emiten dilarang menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak akurat. 2. Mengabaikan Prinsip Syariah: Emiten dilarang menerbitkan efek yang bertentangan dengan prinsip syariah. 3. Keterlambatan Penyampaian: Keterlambatan dalam penyampaian informasi dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Informasi: Emiten harus memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan disampaikan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan Elektronik. 2. Verifikasi Kesesuaian Syariah: Emiten harus mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah untuk setiap penerbitan efek. 3. Pelaporan Berkala: PPDES harus menyampaikan laporan tahunan dan bukti pengumuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Keuangan Berkala: Harus disampaikan oleh emiten sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Laporan Tahunan Daftar Efek Syariah: PPDES wajib menyampaikan laporan tahunan mengenai efek syariah yang diterbitkan. 3. Laporan Perubahan Mekanisme: PPDES harus melaporkan setiap perubahan dalam mekanisme penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan efek syariah, serta melindungi kepentingan investor dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.