13/SEOJK.04/2023

13/SEOJK.04/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek Karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha

13/SEOJK.04/2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
13/SEOJK.04/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
06 September 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 September 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 3/POJK.04/2021

2021 dirujuk

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 23/POJK.04/2021

2021 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:08

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/SEOJK.04/2023 mengatur tentang pembelian kembali saham perusahaan terbuka yang dibatalkan pencatatannya oleh Bursa Efek akibat kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi perusahaan terbuka dalam melaksanakan pembelian kembali saham dan perubahan status menjadi perseroan tertutup. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi pihak-pihak terkait, bursa efek, efek, perusahaan terbuka, dan perseroan. 2. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham: - Perusahaan terbuka wajib membeli kembali saham publik dalam waktu 30 hari setelah pengumuman pembatalan pencatatan. - Keterbukaan informasi kepada masyarakat harus dilakukan melalui situs web Bursa Efek. - Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa persetujuan RUPS dan tidak melebihi 10% dari modal disetor. 3. Pelaksanaan Perubahan Status: - Perusahaan terbuka harus mengubah status menjadi perseroan tertutup dalam waktu 30 hari setelah pembatalan pencatatan. - Prosedur perubahan status harus mengikuti ketentuan yang berlaku. 4. Kewenangan OJK: - OJK berwenang memberikan perintah tindakan tertentu jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan. - OJK dapat memohon pembubaran atau pernyataan pailit terhadap perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban. Larangan - Perusahaan terbuka dilarang tidak melakukan keterbukaan informasi dan pembelian kembali saham sesuai ketentuan. - Dilarang melakukan pembelian kembali saham yang melebihi batas yang ditentukan (10% dari modal disetor). Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Keterbukaan Informasi: - Melakukan pengumuman informasi terkait pembelian kembali saham kepada masyarakat dan OJK. 2. Pembelian Kembali Saham: - Melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu yang ditentukan. 3. Perubahan Status: - Melakukan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan tertutup sesuai prosedur yang berlaku. 4. Laporan: - Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham kepada OJK dalam waktu 5 hari kerja setelah selesai. Laporan-Laporan Terkait - Laporan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK. - Laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham. - Laporan perubahan status perusahaan kepada OJK. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2023 dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi investor di pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.