18 Tahun 2023

18 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

18 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
05 October 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 October 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:06

Short Review of POJK No. 18/2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18 Tahun 2023 mengatur tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk yang berlandaskan keberlanjutan. Regulasi ini bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia dengan mengintegrasikan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial dalam pasar modal. POJK ini menggantikan peraturan sebelumnya mengenai green bond dan memperluas cakupan instrumen keuangan berkelanjutan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Jenis Efek: - Efek bersifat utang dan sukuk yang berlandaskan keberlanjutan mencakup EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, Sukuk Wakaf, dan EBUS Terkait Keberlanjutan. 2. Persyaratan Penerbitan: - Penerbitan efek harus memenuhi komponen utama: penggunaan dana, evaluasi kegiatan, pengelolaan dana, dan pelaporan. - Dana hasil penerbitan harus digunakan untuk kegiatan yang berwawasan lingkungan dan sosial. 3. Kewajiban Emiten dan Penerbit: - Emiten dan penerbit wajib mengikuti ketentuan peraturan terkait, termasuk penyampaian laporan tahunan dan hasil reviu dari pihak independen. 4. Indikator Kinerja Utama (IKU): - Emiten harus menetapkan IKU yang relevan dan dapat diukur untuk menilai kinerja keberlanjutan. 5. Reviu Eksternal: - Penerbit wajib mendapatkan reviu dari penyedia reviu eksternal untuk memastikan kredibilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan keberlanjutan. Larangan 1. Penggunaan Dana yang Tidak Sesuai: - Dana hasil penerbitan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan keberlanjutan yang telah ditetapkan. 2. Penerbitan Tanpa Reviu: - Penerbitan efek tanpa mendapatkan reviu dari pihak yang kompeten tidak diperbolehkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Emiten dan penerbit wajib menyampaikan laporan tahunan kepada OJK mengenai penggunaan dana dan pencapaian IKU. 2. Reviu Berkala: - Melakukan reviu berkala terhadap penggunaan dana dan pencapaian kinerja keberlanjutan. 3. Penyampaian Rencana Tindak: - Jika terdapat perubahan dalam penggunaan dana, penerbit harus menyampaikan rencana tindak kepada OJK. Laporan Terkait 1. Laporan Penggunaan Dana: - Laporan tahunan yang mencakup realisasi penggunaan dana dan dampak kegiatan yang dibiayai. 2. Laporan Reviu Eksternal: - Laporan dari penyedia reviu eksternal yang menyatakan kesesuaian dan kredibilitas kegiatan yang dibiayai. 3. Laporan Perubahan: - Laporan mengenai perubahan penggunaan dana yang disertai hasil reviu dari pihak independen. Kesimpulan POJK No. 18 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam mendorong keuangan berkelanjutan di Indonesia. Dengan menetapkan persyaratan yang jelas dan kewajiban bagi emiten dan penerbit, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan efek yang berlandaskan keberlanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.