26 Tahun 2023

26 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

26 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
26 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:04

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26 Tahun 2023 mengatur penggunaan Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAK Internasional) di pasar modal Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan perusahaan terbuka yang terdaftar di lebih dari satu negara, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam forum internasional seperti G-20. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Emiten, Perusahaan Terbuka, dan Pengguna SAK Internasional didefinisikan dengan jelas. - SAK Internasional diadopsi dari standar internasional yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional. 2. Penyusunan Laporan Keuangan: - Perusahaan Terbuka Tercatat di lebih dari satu negara wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan ketentuan akuntansi yang berlaku. - Perusahaan dapat memilih untuk menggunakan SAK Internasional dalam penyusunan laporan keuangan. 3. Larangan: - Pengguna SAK Internasional dilarang menyusun laporan keuangan bertujuan umum berdasarkan ketentuan akuntansi lokal. 4. Kewajiban Pengungkapan: - Pengguna SAK Internasional wajib mengungkapkan informasi terkait penerapan SAK Internasional dalam Laporan Tahunan. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin usaha. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan SAK Internasional: - Perusahaan Terbuka yang terdaftar di lebih dari satu negara harus memutuskan untuk menerapkan SAK Internasional mulai tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024. 2. Pengungkapan Informasi: - Pastikan untuk mengungkapkan semua informasi yang diperlukan dalam Laporan Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Konsistensi Penerapan: - Pengguna SAK Internasional harus menerapkan standar ini secara konsisten selama mereka masih terdaftar sebagai Perusahaan Terbuka Tercatat di lebih dari satu negara. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Tahunan: - Harus mencakup informasi penerapan SAK Internasional, termasuk struktur penyusunan laporan keuangan dan kriteria pemenuhan. 2. Laporan Perubahan Kebijakan Akuntansi: - Jika terjadi perubahan kebijakan akuntansi, perusahaan harus mengungkapkan dampaknya dalam laporan keuangan tahunan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan kualitas laporan keuangan di Indonesia, terutama bagi perusahaan yang beroperasi secara internasional. Penerapan SAK Internasional diharapkan dapat memudahkan investor dalam memahami laporan keuangan dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.