2/SEOJK.04/2023

2/SEOJK.04/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan Serta Penyampaian Dan Validasi Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan

2/SEOJK.04/2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Ekstraksi peraturan terkait sedang diproses. Halaman refresh otomatis saat selesai.

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
2/SEOJK.04/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 January 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan

Nomor: 52/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Ketua Bapepam dan LK Nomor SE -07/BL/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir -Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan

Nomor: SE -07/BL/2011

2011

Surat Edaran Ketua Bapepam dan LK Nomor SE-02/BL/2012 tentang Penjelasan Tambahan atas SE -07/BL/2011 dan validasi Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan

Nomor: SE-02/BL/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:03

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/SEOJK.04/2023 mengatur pedoman penyusunan dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi Perusahaan Efek. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan Perusahaan Efek, serta memperkuat pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan Lembaga Kliring dan Penjaminan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Perusahaan Efek, Bursa Efek, dan Lembaga Kliring dan Penjaminan didefinisikan secara jelas. - MKBD didefinisikan sebagai selisih antara aset lancar dan liabilitas, dengan penyesuaian tertentu. 2. Formulir Laporan: - Terdapat 10 formulir yang harus disiapkan oleh Perusahaan Efek untuk laporan MKBD, mencakup neraca percobaan harian, perhitungan risiko, dan laporan data pendukung. 3. Penyampaian dan Validasi: - Laporan MKBD harus disampaikan melalui Sistem Pusat Pelaporan MKBD (SPP-MKBD). - Validasi laporan dilakukan oleh SPP-MKBD, dan hasil validasi menjadi acuan untuk pengawasan lebih lanjut. 4. Larangan Transaksi: - Perusahaan Efek yang tidak memenuhi nilai minimum MKBD dilarang melakukan transaksi di Bursa Efek. 5. Pemeriksaan dan Pengawasan: - Bursa Efek berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek yang tidak memenuhi ketentuan MKBD. - Laporan hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Larangan - Transaksi Bursa: Perusahaan Efek yang tidak memenuhi nilai minimum MKBD dilarang melakukan transaksi di Bursa Efek. - Penyampaian Laporan: Keterlambatan atau ketidakakuratan dalam penyampaian laporan MKBD dapat berakibat pada tindakan pengawasan lebih lanjut. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Perusahaan Efek harus menyiapkan laporan MKBD sesuai dengan formulir yang ditentukan. - Mengisi formulir dengan data yang akurat dan tepat waktu. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan MKBD melalui SPP-MKBD tepat waktu. - Menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan untuk verifikasi. 3. Kepatuhan terhadap Ketentuan: - Memastikan bahwa semua kegiatan usaha dan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Melakukan pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Validasi: Hasil validasi dari SPP-MKBD harus disimpan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. - Laporan Pemeriksaan: Hasil pemeriksaan oleh Bursa Efek harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam batas waktu yang ditentukan. Penutup Regulasi ini mulai berlaku enam bulan setelah ditetapkan, dan menggantikan surat edaran sebelumnya yang tidak lagi berlaku. Perusahaan Efek diharapkan untuk mematuhi ketentuan baru ini untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor.

Short Review

28 Aug 2026 02:59

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/SEOJK.04/2023 mengatur pedoman penyusunan dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi Perusahaan Efek. Surat edaran ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2020 dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan di pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Perusahaan Efek, Bursa Efek, dan Lembaga Kliring dan Penjaminan diatur dalam konteks pelaporan MKBD. - MKBD dihitung sebagai selisih antara aset lancar dan liabilitas, dengan penyesuaian tertentu. 2. Formulir Pelaporan: - Terdapat 10 formulir yang harus disiapkan oleh Perusahaan Efek untuk pelaporan MKBD, termasuk laporan neraca percobaan harian, perhitungan risiko, dan laporan data pendukung. 3. Penyampaian dan Validasi: - Laporan MKBD harus disampaikan melalui Sistem Pusat Pelaporan MKBD (SPP-MKBD). - Validasi laporan dilakukan oleh SPP-MKBD, dan nilai MKBD hasil validasi akan digunakan untuk pelaporan. 4. Larangan dan Sanksi: - Perusahaan Efek yang gagal memenuhi nilai minimum MKBD dilarang melakukan transaksi bursa. - Pemeriksaan setempat dapat dilakukan oleh Bursa Efek jika terdapat pelanggaran. 5. Ketentuan Transisi: - Surat edaran ini berlaku setelah 6 bulan dari tanggal ditetapkan, mencabut beberapa surat edaran sebelumnya. Larangan 1. Transaksi Bursa: - Perusahaan Efek yang tidak memenuhi nilai minimum MKBD dilarang melakukan transaksi di Bursa Efek. 2. Penyampaian Laporan: - Keterlambatan atau ketidaklengkapan dalam penyampaian laporan MKBD dapat mengakibatkan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Perusahaan Efek harus menyiapkan dan mengisi formulir MKBD sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan MKBD harus disampaikan tepat waktu melalui SPP-MKBD untuk validasi. 3. Verifikasi Dokumen: - Bursa Efek harus melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung yang disampaikan oleh Perusahaan Efek. 4. Pemeriksaan Setempat: - Siapkan diri untuk pemeriksaan setempat jika diperlukan oleh Bursa Efek. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan MKBD: - Harus disiapkan dan disampaikan sesuai dengan formulir yang ditetapkan dalam surat edaran. 2. Laporan Perbaikan: - Jika terdapat ketidakcocokan dalam laporan MKBD, Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan perbaikan kepada OJK. 3. Laporan Hasil Pemeriksaan: - Bursa Efek wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada OJK dalam batas waktu yang ditentukan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.04/2023 memberikan pedoman yang jelas bagi Perusahaan Efek dalam menyusun dan melaporkan MKBD. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.