4 Tahun 2023

4 Tahun 2023

Regulasi Undang-Undang — Level 1

FAQ Ketentuan Terkait Dana Pensiun Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)

4 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
4 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Undang-Undang Level 1
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
12 January 2023
Tanggal Berlaku
12 January 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 14

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 13

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 33

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi

Nomor: 27

2022 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun

Nomor: 60

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:54

Short Review: UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Terkait Dana Pensiun UU PPSK yang diundangkan pada 12 Januari 2023 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan Dana Pensiun di Indonesia. UU ini menetapkan kerangka hukum baru untuk Dana Pensiun, termasuk pengaturan mengenai pendirian, pengelolaan, dan pengawasan Dana Pensiun, serta memberikan kepastian hukum bagi peserta dan penyelenggara. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Status Dana Pensiun: - Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola program pensiun (Pasal 134). - Setiap entitas yang menjalankan program pensiun harus mendapatkan pengesahan dari OJK (Pasal 136). 2. Ruang Lingkup Dana Pensiun: - Terdapat dua jenis Dana Pensiun: Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) (Pasal 137). 3. Pengesahan Dana Pensiun yang Sudah Ada: - Dana Pensiun yang sudah ada tidak perlu mendapatkan pengesahan kembali, tetapi harus mematuhi UU PPSK (Pasal 320). 4. Kriteria Pendiri DPLK: - DPLK dapat didirikan oleh badan hukum yang memiliki izin dari OJK (Pasal 137 ayat 3). 5. Program Pensiun: - DPPK dapat menyelenggarakan dua program pensiun sekaligus (Pasal 138). 6. Usia Pensiun Normal: - Usia pensiun normal ditetapkan paling rendah 55 tahun (Pasal 146) dan berlaku untuk peserta baru (Pasal 320 ayat 4). 7. Perlakuan Data Pribadi: - Data pribadi peserta harus dirahasiakan sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (Pasal 147). 8. Dewan Pengawas Syariah: - Diperlukan untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan program pensiun syariah (Pasal 144). 9. Sanksi Keterlambatan Iuran: - Iuran yang belum disetor setelah satu bulan menjadi utang pemberi kerja (Pasal 153). 10. Pengelolaan Aset: - Dana Pensiun wajib menyimpan aset pada Bank Kustodian (Pasal 168). Larangan 1. Pengalihan Pengelolaan Aset: - DPLK dilarang mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak ketiga (Pasal 169). 2. Penggunaan Terminologi: - Penggunaan istilah "cacat" dalam PDP harus diganti dengan "disabilitas" (Pasal 134). 3. Perpanjangan Kontrak dengan Manajer Investasi: - Dilarang memperpanjang kontrak dengan manajer investasi selama periode penyesuaian 5 tahun (Pasal 320). Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengesahan Dana Pensiun: - Entitas yang menjalankan program pensiun harus segera mengajukan pengesahan ke OJK. 2. Perubahan PDP: - Dana Pensiun yang perlu menyesuaikan dengan UU PPSK harus mengajukan perubahan PDP ke OJK. 3. Penyimpanan Aset: - Segera menyimpan aset pada Bank Kustodian sesuai ketentuan. 4. Komunikasi dengan Peserta: - Dana Pensiun wajib memberikan informasi yang jelas kepada peserta mengenai dana yang terkumpul dan proyeksi manfaat. Laporan-Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Pengesahan: - Laporan pengesahan Dana Pensiun harus disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Perubahan PDP: - Setiap perubahan PDP harus dilaporkan dan disetujui oleh OJK. 3. Laporan Kegiatan Usaha: - Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatan usaha dan keuangan kepada OJK. 4. Laporan Kepatuhan: - Laporan kepatuhan terhadap ketentuan UU PPSK dan peraturan pelaksanaannya harus disiapkan dan disampaikan kepada OJK secara berkala. Dengan adanya UU PPSK, diharapkan pengelolaan Dana Pensiun di Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.