No. 8/SEOJK.04/2023

No. 8/SEOJK.04/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyampaian Informasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah

No. 8/SEOJK.04/2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8/SEOJK.04/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 March 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 March 2023

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Nomor: 35/POJK.04/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: 7/POJK.04/2018

2018 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:50

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8/SEOJK.04/2023 mengatur penyampaian informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah. Surat edaran ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 dan bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang diperlukan untuk penetapan Daftar Efek Syariah disampaikan dengan akurat dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE). Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Efek Syariah: Efek yang sesuai dengan prinsip syariah. - Daftar Efek Syariah: Kumpulan efek syariah yang ditetapkan oleh OJK. - Emiten: Pihak yang melakukan Penawaran Umum. - Perusahaan Publik: Perseroan dengan minimal 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 miliar. 2. Penyampaian Informasi: - Informasi harus disampaikan melalui SPE setelah penyampaian Laporan Keuangan Berkala. - Batas waktu penyampaian informasi adalah 30 hari setelah laporan keuangan disampaikan. 3. Tanggung Jawab: - Direksi Emiten atau Perusahaan Publik bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan. 4. Penerimaan Informasi: - Informasi dianggap disampaikan jika telah menerima tanda bukti penerimaan dari SPE. 5. Kondisi Khusus: - Emiten dapat tidak menyampaikan informasi jika terjadi gangguan pada SPE atau keadaan di luar kemampuan mereka (misalnya bencana alam). - Dalam kondisi tersebut, informasi dapat disampaikan secara langsung ke OJK. Larangan - Emiten atau Perusahaan Publik dilarang untuk tidak menyampaikan informasi yang diperlukan tanpa alasan yang sah. - Penyampaian informasi tidak boleh dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan tanpa justifikasi yang diterima oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Informasi: - Pastikan informasi yang diperlukan disiapkan dan disampaikan melalui SPE tepat waktu. 2. Verifikasi Data: - Lakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran dan keakuratan informasi yang disampaikan. 3. Monitoring: - Pantau kondisi SPE dan siap untuk mengirimkan informasi secara alternatif jika terjadi gangguan. 4. Pelatihan: - Berikan pelatihan kepada staf terkait tentang prosedur penyampaian informasi dan penggunaan SPE. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017: Kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah. 2. Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2018: Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik. 3. Formulir Informasi Laporan Keuangan: Panduan pengisian yang tersedia di SPE. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 Maret 2023, dan menjadi acuan bagi Emiten dan Perusahaan Publik dalam penyampaian informasi terkait Daftar Efek Syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.