9/SEOJK.04/2023

9/SEOJK.04/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan atas SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2018 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

9/SEOJK.04/2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
9/SEOJK.04/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
15 March 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
15 March 2023

Sub Category

Dokumen Publik dan Laporan Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

Nomor: 19/SEOJK.04/2018

2018 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

Nomor: 10/POJK.04/2018

2018 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

Nomor: 2 Tahun 2023

2023 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:47

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 9/SEOJK.04/2023 mengatur perubahan atas Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.04/2018 mengenai laporan penerapan tata kelola manajer investasi. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi syariah. Poin-Poin Utama 1. Laporan Penerapan Tata Kelola: - Harus mencakup transparansi, hasil penilaian sendiri (self-assessment), dan rencana tindak (action plan) bagi manajer investasi dengan Peringkat Komposit 4 atau 5. 2. Penilaian Sendiri: - Manajer investasi diwajibkan melakukan penilaian sendiri setiap tahun, mencakup 13 faktor penilaian tata kelola. - Manajer Investasi Syariah dan yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah harus menambahkan penilaian terhadap Dewan Pengawas Syariah. 3. Transparansi: - Pengungkapan informasi terkait Dewan Pengawas Syariah, Direksi, dan Dewan Komisaris, termasuk kebijakan rapat, remunerasi, dan pelaksanaan tugas. 4. Rencana Tindak: - Manajer investasi dengan Peringkat Komposit 4 atau 5 harus menyusun rencana tindak yang komprehensif dan sistematis. 5. Tata Cara Penyampaian Laporan: - Laporan harus disampaikan melalui Sistem Aplikasi Industri Reksa Dana (ARIA) atau dalam bentuk tercetak jika ARIA tidak dapat digunakan. Larangan - Tidak melakukan pengungkapan informasi yang diwajibkan terkait dengan tata kelola, Dewan Pengawas Syariah, dan pelaksanaan tugas Direksi. - Mengabaikan penilaian sendiri (self-assessment) yang dapat berakibat pada penilaian yang tidak akurat. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Melakukan Penilaian Sendiri: - Setiap manajer investasi harus melaksanakan penilaian sendiri secara terstruktur dan komprehensif. 2. Menyusun Laporan: - Menyusun laporan penerapan tata kelola dan rencana tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Mengikuti Ketentuan Transparansi: - Mengungkapkan semua informasi yang diperlukan terkait dengan Dewan Pengawas Syariah dan Direksi. 4. Menyesuaikan Prosedur Internal: - Memastikan bahwa prosedur internal terkait dengan tata kelola dan pengelolaan investasi syariah sesuai dengan ketentuan OJK. Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018: Mengatur penerapan tata kelola manajer investasi. - Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2023: Mengubah POJK 10/2018 untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah. - Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.04/2018: Sebagai acuan awal yang kini diperbarui dengan Surat Edaran Nomor 9/SEOJK.04/2023. Dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini, manajer investasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan investasi syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.