4 Tahun 2023

4 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

4 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
4 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 March 2023

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: 23/POJK.04/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016

Nomor: 2/POJK.04/2020

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:46

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4 Tahun 2023 merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana dan mendukung pengembangan sektor keuangan di Indonesia. Perubahan ini mencakup pengaturan mengenai penghitungan nilai pasar wajar, pelaporan nilai aktiva bersih, mekanisme pembelian kembali unit penyertaan, serta penerapan fitur multi kelas pada reksa dana. Poin-Poin Utama 1. Penghitungan Nilai Pasar Wajar: - Manajer Investasi wajib menghitung dan melaporkan nilai pasar wajar untuk efek luar negeri dengan batas waktu yang ditentukan. 2. Pembelian Kembali Unit Penyertaan: - Pembelian kembali dapat dilakukan dengan mekanisme serah aset (in kind redemption) dengan persetujuan pemegang unit penyertaan. 3. Pelaporan dan Pengumuman: - Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan dan pengumuman terkait nilai aktiva bersih kepada OJK dan masyarakat dengan ketentuan waktu tertentu. 4. Fitur Multi Kelas: - Penerapan fitur multi kelas pada reksa dana terbuka diizinkan dengan syarat tertentu, termasuk transparansi dan mitigasi risiko. 5. Relaksasi dan Restrukturisasi: - Terdapat ketentuan untuk relaksasi dan restrukturisasi investasi dalam kondisi penurunan peringkat efek. Larangan 1. Pelanggaran Ketentuan: - Setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. 2. Pembubaran Reksa Dana: - Reksa Dana harus dibubarkan jika dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar dalam jangka waktu tertentu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Manajer Investasi: - Menghitung dan melaporkan nilai pasar wajar serta nilai aktiva bersih sesuai ketentuan. - Menginformasikan pemegang unit penyertaan tentang rencana pembubaran dan restrukturisasi. 2. Bank Kustodian: - Memastikan penyampaian laporan dan pengumuman tepat waktu kepada OJK dan pemegang unit penyertaan. 3. Pemegang Unit Penyertaan: - Memberikan persetujuan untuk mekanisme pembelian kembali yang melibatkan serah aset. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Nilai Aktiva Bersih: - Harus disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. 2. Laporan Pembubaran: - Laporan kondisi dan rencana pembubaran harus disampaikan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Laporan Restrukturisasi: - Rencana restrukturisasi harus disampaikan kepada OJK dan pemegang unit penyertaan dengan dokumen lengkap. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan reksa dana di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan likuiditas, transparansi, dan perlindungan investor. Pihak-pihak terkait diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang baru dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.