8 Tahun 2023

8 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan

8 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
8 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 July 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Nomor: 8

2010 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Nomor: 9

2013 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 12/POJK.01

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017

Nomor: 23/POJK.01

2019 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:43

Short Review of OJK Regulation No. 8 of 2023 Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 8 Tahun 2023 mengatur penerapan program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan internasional serta teknologi informasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penyedia Jasa Keuangan (PJK) mencakup berbagai lembaga keuangan, termasuk bank, perusahaan efek, dan lembaga pembiayaan. - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) didefinisikan dengan jelas. 2. Kewajiban PJK: - Melakukan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah dan calon nasabah, terutama yang berisiko tinggi. - Menyimpan dan menatausahakan dokumen terkait dengan identitas dan transaksi nasabah selama minimal 5 tahun. 3. Pelaporan: - PJK wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). - Prosedur pelaporan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Sistem Pengendalian Intern: - PJK wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, dan larangan sebagai pihak utama. Larangan - PJK dilarang membuka rekening anonim atau rekening dengan nama fiktif. - Dilarang melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah atau yang mencurigakan tanpa melakukan verifikasi yang memadai. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Identifikasi dan Verifikasi: - Melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). - Memastikan semua dokumen identitas yang digunakan adalah valid dan terkini. 2. Pelaporan Transaksi: - Melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan kepada PPATK dalam waktu yang ditentukan. 3. Penerapan Teknologi: - Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dalam pencegahan TPPU, TPPT, dan PPSPM. 4. Pengendalian Intern: - Membangun sistem pengendalian intern yang kuat untuk memantau kepatuhan terhadap regulasi. Laporan Terkait - PJK harus menyusun laporan penilaian risiko yang mencakup peta risiko untuk TPPU, TPPT, dan PPSPM. - Laporan harus mencakup langkah-langkah mitigasi risiko yang telah diambil oleh PJK. Kesimpulan Regulasi OJK No. 8 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas sektor jasa keuangan di Indonesia. PJK diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini guna mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.