20/POJK.04/2021

20/POJK.04/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

20/POJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
20/POJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 September 2021

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek

Nomor: Kep-689/BL/2011

2011

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

Nomor: 1/POJK.04/2020

2020

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:29

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20/POJK.04/2021 mengatur tentang penyusunan laporan keuangan perusahaan efek di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan efek, sehingga informasi yang diberikan kepada investor dan pemangku kepentingan lainnya menjadi lebih akurat dan transparan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Efek: Perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. 2. Kewajiban Penyusunan Laporan Keuangan: - Laporan keuangan harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). - Perusahaan efek yang merupakan emiten atau perusahaan publik wajib mengikuti ketentuan ini. 3. Pengendalian: - Perusahaan efek yang memiliki pengendalian atas entitas lain wajib mengonsolidasikan laporan keuangan entitas tersebut. 4. Tanggung Jawab Manajemen: Manajemen perusahaan efek bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan. 5. Pedoman Perlakuan Akuntansi: - OJK akan menetapkan pedoman perlakuan akuntansi untuk perusahaan efek. - Jika ada perlakuan akuntansi yang tidak diatur, harus mengikuti SAK. 6. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pencabutan izin usaha. 7. Ketentuan Peralihan: - Ketentuan ini mulai berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022. Larangan - Perusahaan efek dilarang menyusun laporan keuangan yang tidak sesuai dengan SAK dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. - Dilarang mengabaikan kewajiban untuk mengonsolidasikan laporan keuangan jika memiliki pengendalian atas entitas lain. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan Keuangan: - Perusahaan efek harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK dan pedoman yang ditetapkan oleh OJK. 2. Pengungkapan Penerapan Lebih Dini: Jika perusahaan efek menerapkan ketentuan lebih awal dari tanggal efektif, harus diungkapkan dalam catatan laporan keuangan. 3. Kepatuhan terhadap Sanksi: Perusahaan efek harus mematuhi ketentuan sanksi administratif yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keuangan: Harus disusun dan disampaikan kepada OJK dan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan Ketaatan: Perusahaan efek harus melaporkan ketaatan terhadap ketentuan ini dan setiap perubahan yang terjadi dalam penyusunan laporan keuangan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2021 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan efek di Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan perusahaan efek dapat memberikan informasi yang lebih baik kepada investor dan pemangku kepentingan lainnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.