76/POJK.07/2016

76/POJK.07/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan atau Masyarakat

76/POJK.07/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
76/POJK.07/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Nomor: 82

2016 dirujuk

Surat Edaran OJK tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan

Nomor: 1/SEOJK.07/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 1/POJK.07/2013

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:33

Short Review: Peraturan OJK Nomor 76/POJK.07/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 76/POJK.07/2016 bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat. Peraturan ini mengidentifikasi rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan, serta pentingnya edukasi keuangan dan aksesibilitas terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Poin-Poin Utama: 1. Tujuan Utama: - Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan. - Meningkatkan akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. 2. Kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK): - Melaksanakan program tahunan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. - Menyusun rencana kegiatan yang mencakup berbagai aspek seperti tujuan, metode, dan evaluasi. 3. Edukasi Keuangan: - PUJK wajib melaksanakan edukasi keuangan yang mencakup pengelolaan keuangan, jenis produk, hak dan kewajiban konsumen, serta perpajakan. - Edukasi dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti seminar, workshop, dan pendampingan. 4. Inklusi Keuangan: - PUJK wajib memperluas akses terhadap lembaga dan produk keuangan, serta menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. - Kegiatan inklusi keuangan harus terukur, terjangkau, dan tepat sasaran. 5. Laporan dan Evaluasi: - PUJK wajib menyusun dan menyampaikan laporan rencana dan realisasi kegiatan kepada OJK. - Laporan harus mencakup evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan. 6. Sanksi Administratif: - OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada PUJK yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini, termasuk peringatan lisan dan tertulis. Larangan: - PUJK dilarang mengabaikan kewajiban untuk melaksanakan edukasi dan inklusi keuangan. - Dilarang melakukan kegiatan yang tidak terencana dan tidak terukur dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pengembangan Program: - PUJK harus mengembangkan dan melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan secara terencana dan berkelanjutan. 2. Kolaborasi: - PUJK diharapkan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas program literasi dan inklusi keuangan. 3. Penyusunan Laporan: - Menyusun dan mengirimkan laporan rencana dan realisasi kegiatan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan rencana kegiatan harus disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 30 November sebelum tahun kegiatan dilaksanakan. - Laporan realisasi kegiatan harus disampaikan paling lambat tanggal 30 Januari tahun berikutnya. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemahaman yang lebih baik tentang keuangan, serta akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan yang sesuai.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.