76 /POJK.07/2016

76 /POJK.07/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen danatau Masyarakat

76 /POJK.07/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
76 /POJK.07/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Nomor: 82

2016 dirujuk

Surat Edaran OJK tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan

Nomor: 1/SEOJK.07/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 1

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:34

Short Review of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 76/POJK.07/2016 bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengedukasi masyarakat tentang lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan, serta memastikan akses yang memadai terhadap layanan tersebut. Peraturan ini mencakup kewajiban bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melaksanakan kegiatan edukasi dan pengembangan infrastruktur yang mendukung literasi keuangan. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Utama: Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan. 2. Kewajiban PUJK: PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sebagai program tahunan. 3. Edukasi Keuangan: PUJK harus menyampaikan materi edukasi yang mencakup pengelolaan keuangan, jenis industri jasa keuangan, dan hak serta kewajiban konsumen. 4. Infrastruktur Pendukung: Pengembangan infrastruktur untuk mendukung literasi keuangan, termasuk teknologi informasi dan komunikasi. 5. Laporan Kegiatan: PUJK wajib menyusun dan menyampaikan laporan rencana dan realisasi kegiatan kepada OJK. 6. Sanksi Administratif: OJK dapat mengenakan sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Larangan - PUJK dilarang mengabaikan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan. - Tidak boleh melakukan edukasi yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OJK. - Dilarang mengabaikan penyampaian laporan kegiatan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaksanaan Edukasi: PUJK harus merencanakan dan melaksanakan kegiatan edukasi keuangan secara terencana dan terukur. 2. Pengembangan Infrastruktur: Membangun sarana dan media untuk akses informasi edukasi keuangan. 3. Penyampaian Laporan: Menyusun dan menyampaikan laporan rencana dan realisasi kegiatan kepada OJK tepat waktu. 4. Kolaborasi: Bekerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan efektivitas program literasi dan inklusi keuangan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Kegiatan: Harus disampaikan kepada OJK paling lambat 30 November setiap tahun. 2. Laporan Realisasi Kegiatan: Harus disampaikan kepada OJK paling lambat 30 Januari tahun berikutnya. 3. Laporan Kegiatan CSR: Jika kegiatan literasi keuangan merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR), harus dicantumkan dalam laporan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. - Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan. Peraturan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemahaman yang lebih baik terhadap layanan keuangan, serta akses yang lebih luas terhadap produk dan layanan tersebut.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.