30/SEOJK.07/2017

30/SEOJK.07/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

30/SEOJK.07/2017

Tahun

2017

Dokumen

3

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
30/SEOJK.07/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
20 June 2017
Tanggal DiUndangkan
28 December 2017
Tanggal Berlaku
20 June 2017

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: Nomor 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat

Nomor: 76/POJK.07

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 30/SEOJK.07

2017 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:35

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30/SEOJK.07/2017 mengatur pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan di sektor jasa keuangan. Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan keuangan oleh konsumen dan masyarakat, serta mengubah sikap dan perilaku mereka dalam pengelolaan keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Tujuan: - Literasi Keuangan: Pengetahuan dan keterampilan yang mempengaruhi pengambilan keputusan keuangan. - Edukasi Keuangan: Proses untuk meningkatkan literasi keuangan. - Tujuan: Meningkatkan kualitas keputusan keuangan individu dan mengubah perilaku keuangan masyarakat. 2. Ruang Lingkup: - Edukasi Keuangan dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung literasi keuangan. 3. Prinsip Pelaksanaan: - Terencana, berorientasi pada pencapaian, berkelanjutan, dan kolaboratif. 4. Pembentukan Unit Literasi Keuangan: - PUJK wajib membentuk unit literasi keuangan yang dipimpin oleh pejabat di bawah Direksi. 5. Tugas Unit Literasi Keuangan: - Menyusun pedoman, merencanakan dan melaksanakan kegiatan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. 6. Pelaksanaan Kegiatan: - Kegiatan harus dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun dan dapat berupa sosialisasi, workshop, konsultasi, dan pendampingan. 7. Laporan dan Evaluasi: - PUJK wajib menyusun dan menyampaikan laporan rencana dan realisasi kegiatan kepada OJK. Larangan - Kegiatan yang bersifat pemasaran produk tertentu tidak dianggap sebagai kegiatan literasi keuangan. - Kegiatan bantuan sosial hanya dapat dianggap sebagai literasi keuangan jika memenuhi prinsip yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Unit Literasi Keuangan: - PUJK harus membentuk unit ini dan melaporkan kepada Direksi. 2. Perencanaan Kegiatan: - Menyusun rencana kegiatan tahunan yang mencakup semua aspek yang diperlukan. 3. Pelaksanaan dan Pemantauan: - Melaksanakan kegiatan sesuai rencana dan melakukan pemantauan serta evaluasi. 4. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan rencana dan realisasi kegiatan kepada OJK sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Kegiatan: - Memuat nama kegiatan, tujuan, bentuk, metode, sasaran, dan biaya. 2. Laporan Realisasi Kegiatan: - Memuat hasil pelaksanaan kegiatan, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan. 3. Laporan Evaluasi: - Menyediakan analisis tentang keberhasilan dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan. Regulasi Acuan - POJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan. - Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.07/2014 sebagai acuan sebelumnya yang masih berlaku untuk laporan yang telah disampaikan sebelum edaran ini. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017 dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan produk jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.