Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan
31/SEOJK.07/2017
Tahun
2017
Dokumen
3
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 31/SEOJK.07/2017
- Tahun
- 2017
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
- Terakhir Diperbarui
- 5 hours ago
- Dibuat
- 09 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 20 June 2017
- Tanggal DiUndangkan
- 28 December 2017
- Tanggal Berlaku
- 20 June 2017
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Nomor 21 |
2011 | disebut |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat Nomor: 76/POJK.07 |
2017 | dirujuk |
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/SEOJK.07 |
2017 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan
Lampiran ·PDF Complete
-
Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan
Lampiran ·PDF Complete
-
Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan
Lampiran ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 07:36
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.