31/SEOJK.07/2017

31/SEOJK.07/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

31/SEOJK.07/2017

Tahun

2017

Dokumen

3

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
31/SEOJK.07/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
20 June 2017
Tanggal DiUndangkan
28 December 2017
Tanggal Berlaku
20 June 2017

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: Nomor 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat

Nomor: 76/POJK.07

2017 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 31/SEOJK.07

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:36

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/SEOJK.07/2017 mengatur pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 76/POJK.07/2017 yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan. Surat edaran ini memberikan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan yang mendukung inklusi keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - PUJK mencakup berbagai lembaga keuangan, baik konvensional maupun syariah. - Inklusi keuangan didefinisikan sebagai akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan. 2. Tujuan Inklusi Keuangan: - Meningkatkan akses, penyediaan, penggunaan, dan kualitas layanan keuangan bagi masyarakat. 3. Prinsip Pelaksanaan: - Kegiatan harus terukur, terjangkau, tepat sasaran, dan berkelanjutan. 4. Pembentukan Unit Inklusi Keuangan: - PUJK wajib membentuk unit khusus untuk mengelola kegiatan inklusi keuangan. 5. Perencanaan dan Pelaporan: - PUJK harus menyusun rencana kegiatan tahunan dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada OJK. 6. Evaluasi dan Pemantauan: - Evaluasi dilakukan untuk menilai keberhasilan kegiatan dan mengidentifikasi kendala. Larangan - PUJK dilarang mengabaikan prinsip-prinsip inklusi keuangan dalam pelaksanaan kegiatan. - Tidak boleh melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Unit Inklusi Keuangan: - Segera bentuk unit atau fungsi khusus untuk menangani inklusi keuangan. 2. Penyusunan Rencana Kegiatan: - Susun rencana tahunan yang mencakup semua aspek inklusi keuangan. 3. Pelaporan kepada OJK: - Pastikan laporan rencana dan realisasi kegiatan disampaikan tepat waktu. 4. Evaluasi Berkala: - Lakukan evaluasi rutin untuk menilai efektivitas kegiatan dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Kegiatan: - Harus disampaikan kepada OJK paling lambat 30 November setiap tahun. 2. Laporan Realisasi Kegiatan: - Harus disampaikan kepada OJK paling lambat 30 Januari tahun berikutnya. 3. Laporan Evaluasi: - Menyusun laporan evaluasi tahunan yang mencakup pencapaian, kendala, dan rekomendasi untuk perbaikan. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK Nomor 76/POJK.07/2017 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan. - Surat Edaran OJK Nomor 31/SEOJK.07/2017 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan inklusi keuangan. Dengan mengikuti pedoman ini, PUJK dapat berkontribusi secara efektif dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.