18/POJK.07/2018

18/POJK.07/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

18/POJK.07/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18/POJK.07/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
10 September 2018
Tanggal DiUndangkan
10 September 2018
Tanggal Berlaku
10 September 2018

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

6 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 1/POJK.07/2013

2013

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Nomor: 2/SEOJK.07/2014

2014

Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Nomor: 7/7/PBI/2005

2005

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas PBI Nomor 7/7/PBI/2005 perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Nomor: 10/10/PBI/2008

2008

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Nomor: 7/24/DPNP

2005

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Perubahan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005 perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Nomor: 10/13/DPNP

2008

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:37

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/POJK.07/2018 mengatur layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Peraturan ini mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memiliki prosedur layanan pengaduan yang jelas dan transparan, serta memberikan hak kepada konsumen untuk mengajukan pengaduan terkait kerugian yang dialami. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - PUJK mencakup berbagai lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, dan lembaga pembiayaan. - Konsumen adalah pihak yang menggunakan produk atau layanan dari PUJK. 2. Prosedur Pengaduan: - PUJK wajib memiliki prosedur tertulis untuk menerima, menangani, dan menyelesaikan pengaduan. - Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis dan harus dicatat oleh PUJK. 3. Biaya: - PUJK dilarang mengenakan biaya untuk layanan pengaduan kepada konsumen. 4. Waktu Penyelesaian: - Pengaduan lisan harus diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja. - Pengaduan tertulis harus diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan dalam kondisi tertentu. 5. Tanggapan Pengaduan: - PUJK wajib memberikan tanggapan atas pengaduan yang diterima, baik berupa penjelasan atau penawaran penyelesaian. 6. Keberatan: - Konsumen dapat mengajukan keberatan terhadap tanggapan PUJK jika ada dokumen baru yang dapat mengubah tanggapan tersebut. 7. Sanksi Administratif: - PUJK yang tidak mematuhi ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan penurunan penilaian tingkat kesehatan. Larangan: - PUJK dilarang mengenakan biaya untuk layanan pengaduan. - PUJK tidak boleh menolak pengaduan yang memenuhi syarat dokumen yang ditetapkan. - PUJK tidak boleh mengabaikan pengaduan yang diajukan oleh konsumen. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Prosedur: - PUJK harus menyusun dan mempublikasikan prosedur layanan pengaduan secara jelas dan mudah diakses oleh konsumen. 2. Pelatihan Pegawai: - Melakukan pelatihan bagi pegawai yang bertanggung jawab dalam layanan pengaduan untuk memastikan mereka memiliki pengetahuan yang cukup. 3. Penyampaian Laporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan layanan pengaduan secara triwulanan kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi: - PUJK wajib menyusun laporan triwulanan mengenai pengaduan yang diterima, termasuk jumlah pengaduan, klasifikasi, dan status penyelesaian. - Laporan harus disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh OJK. Kesimpulan: Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 merupakan langkah penting dalam meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Dengan adanya prosedur yang jelas dan transparan, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini. Pelaku usaha diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada dan memberikan layanan yang baik kepada konsumen.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.