22/POJK.02/2018

22/POJK.02/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas POJK Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

22/POJK.02/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
22/POJK.02/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 December 2018

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 11

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 3/POJK.02/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:03

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/POJK.02/2018 mengatur perubahan atas Peraturan OJK Nomor 3/POJK.02/2014 mengenai tata cara pelaksanaan pungutan oleh OJK. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pungutan dan keselarasan dengan standar akuntansi yang berlaku. Beberapa ketentuan penting yang diubah mencakup mekanisme pembayaran, sanksi administratif, dan verifikasi kewajiban biaya tahunan. Poin-Poin Utama 1. Mekanisme Pembayaran: - Pungutan wajib dibayar ke Rekening OJK pada Bank Tempat Pembayaran. - Jika rekening OJK tidak dapat menerima pembayaran, dapat dilakukan melalui cara lain yang ditetapkan oleh OJK. - Pembayaran harus dilakukan dengan mengisi formulir yang diatur dalam Surat Edaran OJK. 2. Sanksi Administratif: - Denda 2% per bulan bagi yang terlambat membayar, maksimum 48% dari kewajiban. - OJK dapat memberikan sanksi tambahan sesuai dengan jenis pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 3. Pengkategorian Pungutan: - Pungutan yang tidak dilunasi dalam waktu satu tahun akan dikategorikan sebagai pungutan macet. - Penagihan pungutan macet diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. 4. Verifikasi Kewajiban: - OJK dapat melakukan verifikasi rutin dan khusus terhadap kewajiban biaya tahunan. - Wajib Bayar dapat meminta klarifikasi atas hasil verifikasi dalam waktu tujuh hari kerja. 5. Pengembalian Pembayaran: - OJK dapat mengembalikan pembayaran jika terdapat kesalahan atau kelebihan pembayaran. Larangan - Tidak membayar pungutan tepat waktu dapat mengakibatkan sanksi administratif. - Mengabaikan teguran dari OJK dapat berujung pada tindakan lebih lanjut, termasuk pengenaan denda tambahan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran Pungutan: - Pastikan untuk membayar pungutan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Isi formulir yang diperlukan sebelum melakukan pembayaran. 2. Tindak Lanjut Teguran: - Jika menerima surat teguran, segera lakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan untuk menghindari denda. 3. Permintaan Klarifikasi: - Jika ada ketidaksesuaian dalam verifikasi, ajukan permintaan klarifikasi secara tertulis kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Pembayaran: Harus disimpan sebagai bukti pembayaran pungutan. - Laporan Verifikasi: Hasil verifikasi dari OJK harus dicatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. - Laporan Teguran: Catat semua surat teguran yang diterima dan tindak lanjutnya untuk keperluan audit dan kepatuhan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan OJK Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Desember 2018.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.