PER- 09/BL/2012

PER- 09/BL/2012

Regulasi Peraturan Bapepam — Level 3

Peraturan BAPEPAM tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PER- 09/BL/2012

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
PER- 09/BL/2012
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Peraturan Bapepam Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 December 2012
Tanggal DiUndangkan
01 January 2013
Tanggal Berlaku
01 January 2013

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian

Nomor: 2

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 73

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 81

2008 diubah

Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara

Nomor: 24

2010 disebut

Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara

Nomor: 92

2011 diubah

Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Nomor: 184

2010 disebut

Peraturan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 53

2012 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:11

Short Review Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor PER-09/BL/2012 mengatur pedoman pembentukan cadangan teknis bagi perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan menetapkan standar dalam pembentukan cadangan teknis yang mencakup cadangan premi, cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan, cadangan atas risiko yang belum dijalani, cadangan akumulasi dana, dan cadangan klaim. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi perusahaan asuransi dan reasuransi. - Jenis-jenis cadangan teknis yang harus dibentuk. 2. Pedoman Umum: - Pembentukan cadangan harus sesuai dengan karakteristik produk dan profil risiko. - Konsistensi dalam metode dan asumsi yang digunakan. 3. Cadangan Premi: - Cadangan teknis untuk produk asuransi berjangka waktu lebih dari satu tahun dihitung berdasarkan estimasi pengeluaran dan penerimaan di masa depan. 4. Cadangan atas Premi yang Belum Merupakan Pendapatan dan Risiko yang Belum Dijalani: - Perusahaan wajib menghitung cadangan ini untuk produk dengan jangka waktu satu tahun atau lebih. 5. Cadangan Akumulasi Dana: - Cadangan untuk produk yang memberikan manfaat akumulasi dana harus mencakup nilai wajar aset dan estimasi manfaat. 6. Cadangan Klaim: - Harus mencakup estimasi klaim yang masih dalam proses dan klaim yang belum dilaporkan. 7. Aset Reasuransi: - Nilai estimasi pemulihan klaim dari pertanggungan ulang harus dihitung secara konsisten dengan cadangan teknis. Larangan - Perusahaan tidak boleh membentuk cadangan teknis yang kurang dari nilai tunai yang dijanjikan. - Penggunaan asumsi yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan secara wajar harus dijelaskan oleh aktuaris yang ditunjuk. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Cadangan: - Perusahaan harus membentuk cadangan teknis sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. - Melakukan evaluasi dan justifikasi terhadap asumsi yang digunakan dalam pembentukan cadangan. 2. Pelaporan: - Melaporkan cadangan teknis yang dibentuk kepada Bapepam-LK secara berkala. - Menyediakan data yang lengkap, akurat, dan reliabel dalam laporan. 3. Kepatuhan: - Memastikan bahwa semua prosedur dan perhitungan cadangan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan tahunan yang mencakup kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. - Laporan perubahan metode dan asumsi pembentukan cadangan teknis yang disertai dengan penjelasan dampaknya terhadap solvabilitas perusahaan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.