57/POJK.04/2020

57/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

57/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
57/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
10 December 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 December 2020

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi

Nomor: 37/POJK.04/2018

2018 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:42

Short Review POJK No. 57/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 57/POJK.04/2020 mengatur tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini bertujuan untuk memperluas akses pendanaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) serta pelaku usaha pemula (start-up) melalui pasar modal. Dengan menggantikan peraturan sebelumnya, POJK ini memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk penawaran efek, termasuk saham, obligasi, dan sukuk, melalui platform teknologi informasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik. - Efek yang dapat ditawarkan meliputi saham, obligasi, dan sukuk. 2. Perizinan Penyelenggara: - Penyelenggara wajib memiliki izin dari OJK dan terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. - Modal disetor minimal untuk penyelenggara adalah Rp2,5 miliar. 3. Kewajiban Penyelenggara: - Melakukan penelaahan terhadap penerbit dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. - Menyediakan fasilitas komunikasi antara pemodal dan penerbit. - Menyimpan dokumen dan informasi yang disampaikan oleh penerbit. 4. Larangan: - Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha lain selain Layanan Urun Dana. - Dilarang memberikan nasihat investasi kepada pemodal. 5. Laporan dan Pengawasan: - Penyelenggara wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK, termasuk laporan tahunan dan insidentil. - OJK berhak melakukan pengawasan dan penilaian terhadap penyelenggara. 6. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelenggara: - Mengajukan permohonan izin kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. - Menyusun dan menerapkan prosedur operasional yang sesuai dengan ketentuan POJK. - Melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada pengguna. 2. Penerbit: - Menyampaikan dokumen dan informasi yang diperlukan kepada penyelenggara sebelum melakukan penawaran efek. - Memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan regulasi yang berlaku. 3. Pemodal: - Memastikan memiliki rekening efek dan memenuhi kriteria pemodal yang ditetapkan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Tengah Tahunan dan Tahunan: - Penyelenggara wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK, memuat informasi keuangan dan operasional. 2. Laporan Insidentil: - Harus disampaikan dalam waktu 2 hari kerja setelah terjadinya kejadian material yang mempengaruhi penyelenggaraan layanan. 3. Laporan Perubahan Kepemilikan: - Penyelenggara wajib melaporkan setiap perubahan kepemilikan dalam waktu 5 hari kerja. Kesimpulan POJK No. 57/POJK.04/2020 memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan komprehensif untuk layanan urun dana berbasis teknologi informasi, mendukung UKM dan start-up dalam mendapatkan akses pendanaan. Penyelenggara, penerbit, dan pemodal harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk memastikan keberlangsungan dan kepatuhan dalam penyelenggaraan layanan ini.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.