1 Tahun 2013

1 Tahun 2013

Regulasi Undang-Undang — Level 1

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lembaga Keuangan Mikro

1 Tahun 2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1 Tahun 2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Undang-Undang Level 1
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 January 2013

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Nomor: UUD 1945

1945 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: POJK

- disebut

Peraturan Pemerintah

Nomor: PP

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:06

Short Review: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Dengan mengatur pendirian, perizinan, dan pengawasan LKM, undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, memperkuat perekonomian lokal, dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Poin-Poin Utama 1. Definisi LKM: LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman, pembiayaan, dan pengelolaan simpanan. 2. Asas dan Tujuan: LKM berasaskan keadilan, kebersamaan, kemandirian, dan keberlanjutan, dengan tujuan meningkatkan akses pendanaan dan kesejahteraan masyarakat. 3. Pendirian dan Kepemilikan: LKM dapat berbentuk koperasi atau perseroan terbatas, dengan ketentuan kepemilikan saham mayoritas oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik desa. 4. Perizinan: LKM harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum beroperasi. 5. Larangan: LKM dilarang melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan yang diatur, termasuk menerima simpanan giro dan melakukan usaha perasuransian. 6. Pengawasan dan Pembinaan: Otoritas Jasa Keuangan bertanggung jawab atas pengawasan dan pembinaan LKM, dengan kemungkinan pendelegasian kepada pemerintah daerah. 7. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Larangan 1. LKM dilarang dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. 2. LKM tidak boleh melakukan kegiatan usaha di luar yang diatur dalam undang-undang. 3. Dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro dan melakukan usaha perasuransian. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendirian: Memenuhi persyaratan pendirian LKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Perizinan: Mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum memulai operasional. 3. Pelaporan: Melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan secara transparan kepada Otoritas Jasa Keuangan. 4. Kepatuhan: Mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: LKM wajib menyampaikan laporan keuangan setiap 4 bulan kepada Otoritas Jasa Keuangan. 2. Laporan Kegiatan Usaha: LKM harus mengumumkan laporan kegiatan usaha untuk menerapkan prinsip keterbukaan. 3. Pengaduan: Otoritas Jasa Keuangan menyediakan mekanisme pengaduan bagi penyimpan yang dirugikan oleh LKM. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait permodalan, kepemilikan, dan tata cara perizinan usaha LKM. - Peraturan Pemerintah yang mengatur suku bunga pinjaman dan imbal hasil pembiayaan. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan LKM dapat berperan lebih aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.