Nomor 1 Tahun 2013

Nomor 1 Tahun 2013

Regulasi Undang-Undang — Level 1

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor 1 Tahun 2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
Nomor 1 Tahun 2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Undang-Undang Level 1
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 January 2013

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Nomor: UUD 1945

1945 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: POJK

- disebut

Peraturan Pemerintah

Nomor: PP

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:09

Short Review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi lembaga keuangan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah melalui penyediaan jasa keuangan. LKM diharapkan dapat meningkatkan akses pendanaan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi kesenjangan dalam layanan keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi LKM: LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman, pembiayaan, dan pengelolaan simpanan. 2. Asas dan Tujuan: LKM berasaskan keadilan, kebersamaan, kemandirian, dan keberlanjutan, dengan tujuan meningkatkan akses pendanaan dan kesejahteraan masyarakat. 3. Pendirian dan Kepemilikan: LKM dapat berbentuk koperasi atau perseroan terbatas, dengan kepemilikan mayoritas oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik desa. 4. Perizinan: LKM harus mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum beroperasi. 5. Larangan: LKM dilarang melakukan kegiatan di luar ruang lingkup yang ditetapkan, seperti menerima simpanan giro atau melakukan usaha dalam valuta asing. 6. Pengawasan: OJK bertanggung jawab atas pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM, dengan delegasi kepada pemerintah daerah. 7. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Larangan - LKM dilarang dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. - Dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro dan melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan yang ditetapkan. - Dilarang memberikan pinjaman kepada LKM lain, kecuali dalam kondisi tertentu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendirian LKM: Memenuhi syarat pendirian, termasuk bentuk badan hukum dan permodalan. 2. Perolehan Izin Usaha: Mengajukan izin usaha kepada OJK sebelum memulai operasi. 3. Pencatatan dan Pembukuan: Melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku. 4. Pelaporan: Menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keuangan: LKM wajib menyampaikan laporan keuangan setiap 4 bulan kepada OJK. - Laporan Kegiatan Usaha: LKM harus mengumumkan laporan kegiatan usaha untuk menerapkan prinsip keterbukaan. - Pengaduan: OJK menyediakan mekanisme pengaduan bagi penyimpan yang dirugikan oleh LKM. Kesimpulan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk LKM di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan LKM dapat beroperasi secara efektif dan bertanggung jawab, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.