PER- 11/BL/2012

PER- 11/BL/2012

Regulasi Peraturan Bapepam — Level 3

Peraturan BAPEPAM tentang Dukungan Reasuransi, Batas Retensi Sendiri, Serta Bentuk dan Susunan Laporan Program Reasuransi

PER- 11/BL/2012

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
PER- 11/BL/2012
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Peraturan Bapepam Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 December 2012
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
20 January 2013

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian

Nomor: 2

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 73

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 81

2008 diubah

Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara

Nomor: 24

2010 disebut

Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara

Nomor: 92

2011 diubah

Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Nomor: 184

2010 disebut

Peraturan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 53

2012 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan tentang Dukungan Reasuransi Otomatis Dalam Negeri dan Retensi Sendiri

Nomor: KEP-5443/LK/2004

2004

Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan tentang Bentuk serta Susunan Laporan Usaha Perasuransian

Nomor: KEP-4033/LK/2004

2004

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:04

Short Review of PER-11/BL/2012 Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-11/BL/2012 mengatur tentang dukungan reasuransi, batas retensi sendiri, serta bentuk dan susunan laporan program reasuransi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki kapasitas yang cukup untuk memenuhi liabilitas dan menjaga kesehatan keuangan mereka. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi perusahaan asuransi dan reasuransi. - Kewajiban perusahaan untuk mengembangkan strategi reasuransi. 2. Strategi Dukungan Reasuransi: - Perusahaan wajib mengembangkan dan melaporkan strategi reasuransi setiap tahun. - Strategi harus memuat kebijakan komprehensif dan sistem pemantauan. 3. Batas Retensi Sendiri: - Perusahaan harus menetapkan batas minimum dan maksimum retensi sendiri berdasarkan profil risiko. - Batas maksimum ditetapkan sebesar 10% dari modal sendiri. 4. Dukungan Reasuransi: - Perusahaan asuransi umum wajib mendapatkan dukungan reasuransi otomatis dalam negeri. - Dukungan reasuransi harus memenuhi persentase tertentu dari kapasitas treaty. 5. Laporan Program Reasuransi: - Perusahaan wajib menyampaikan laporan program reasuransi setiap tahun kepada Biro Perasuransian. - Laporan harus mencakup grafik dan perjanjian reasuransi yang telah ditandatangani. Larangan - Perusahaan dilarang tidak melaporkan perubahan strategi reasuransi dalam waktu yang ditentukan. - Dilarang mengabaikan batas retensi sendiri yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengembangan Strategi: - Direksi perusahaan harus mengembangkan dan mengimplementasikan strategi reasuransi yang sesuai. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan program reasuransi secara tepat waktu, paling lambat tanggal 15 Januari setiap tahun. 3. Patuhi Batas Retensi: - Menetapkan dan mematuhi batas retensi sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait - Laporan tahunan program reasuransi otomatis yang mencakup: - Retensi sendiri dan dukungan reasuransi. - Grafik yang menggambarkan kondisi keuangan dan dukungan reasuransi. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. - Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi dan reasuransi di Indonesia, serta melindungi kepentingan pemegang polis.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.