Peraturan BAPEPAM tentang Dukungan Reasuransi, Batas Retensi Sendiri, Serta Bentuk dan Susunan Laporan Program Reasuransi
PER- 11/BL/2012
Tahun
2013
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- PER- 11/BL/2012
- Tahun
- 2013
- Jenis Regulasi
-
Peraturan Bapepam Level 3
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 6 hours ago
- Dibuat
- 09 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 27 December 2012
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 20 January 2013
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian Nomor: 2 |
1992 | disebut |
|
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Nomor: 73 |
1992 | disebut |
|
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Nomor: 81 |
2008 | diubah |
|
Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Nomor: 24 |
2010 | disebut |
|
Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Nomor: 92 |
2011 | diubah |
|
Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan Nomor: 184 |
2010 | disebut |
|
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi Nomor: 53 |
2012 | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Keputusan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan tentang Dukungan Reasuransi Otomatis Dalam Negeri dan Retensi Sendiri Nomor: KEP-5443/LK/2004 |
2004 |
|
Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan tentang Bentuk serta Susunan Laporan Usaha Perasuransian Nomor: KEP-4033/LK/2004 |
2004 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 06:04
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.