2/SEOJK.05/2013

2/SEOJK.05/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Bentuk dan Susunan Laporan Keuangan serta Bentuk dan Susunan Pengumuman Ringkasan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

2/SEOJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
2/SEOJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 August 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 August 2013

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 2/SEOJK.05/2013

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:03

Short Review SEOJK Nomor: 2/SEOJK.05/2013 SEOJK Nomor: 2/SEOJK.05/2013 mengatur tentang penyusunan laporan keuangan untuk perusahaan asuransi umum dan reasuransi. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kesehatan keuangan perusahaan asuransi di Indonesia. Laporan yang dihasilkan harus memenuhi standar akuntansi yang berlaku dan disusun secara berkala (triwulanan dan tahunan). Poin-Poin Utama 1. Format Laporan Keuangan: - Laporan harus mencakup Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba/Rugi Komprehensif, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. - Penyajian laporan harus mengikuti format yang telah ditentukan oleh OJK. 2. Tanggung Jawab Direksi: - Direksi bertanggung jawab penuh atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan. - Direksi harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa laporan keuangan disusun dengan benar dan akurat. 3. Kesehatan Keuangan: - Perusahaan harus menghitung dan melaporkan rasio pencapaian solvabilitas. - Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR) harus dipenuhi untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan. 4. Penyampaian Laporan: - Laporan keuangan harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan jadwal yang ditentukan. - Laporan harus mencakup periode berjalan dan periode sebelumnya untuk perbandingan. 5. Pengawasan dan Audit: - Laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar. - Perusahaan harus melaporkan hasil audit dan catatan penting terkait laporan keuangan. Larangan 1. Pengubahan Format: - Tidak diperbolehkan mengubah format, isi, atau susunan laporan keuangan yang telah ditetapkan oleh OJK. 2. Penyajian Informasi yang Tidak Akurat: - Dilarang menyajikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam laporan keuangan. 3. Keterlambatan Penyampaian: - Dilarang terlambat dalam menyampaikan laporan keuangan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Mengikuti format dan isi yang telah ditentukan dalam SEOJK. - Memastikan semua informasi yang disajikan adalah akurat dan lengkap. 2. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan keuangan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh OJK. 3. Audit dan Verifikasi: - Melakukan audit internal sebelum laporan disampaikan ke OJK. - Menggunakan jasa akuntan publik untuk audit laporan keuangan. 4. Pelatihan dan Pendidikan: - Melakukan pelatihan bagi karyawan terkait penyusunan laporan keuangan dan pemahaman regulasi yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kesehatan Keuangan: - Perusahaan harus menyusun laporan kesehatan keuangan yang mencakup analisis rasio solvabilitas dan MMBR. 2. Laporan Penyehatan Keuangan: - Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan solvabilitas, harus menyusun laporan penyehatan keuangan dan rencana penyehatan. 3. Laporan Audit: - Menyertakan laporan hasil audit dari akuntan publik dalam laporan keuangan yang disampaikan ke OJK. Dengan mengikuti pedoman ini, perusahaan asuransi diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan mereka, serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.