49/POJK.04/2020

49/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk

49/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
49/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 December 2020

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

Nomor: Kep-712/BL/2012

2012

Peraturan Nomor IX.C.11

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:02

Short Review POJK No. 49/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 49/POJK.04/2020 mengatur tentang pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam pemeringkatan efek bersifat utang dan sukuk, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan berlakunya POJK ini, OJK memiliki wewenang penuh dalam pengaturan dan pengawasan pemeringkatan efek tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Efek: Surat berharga yang mencakup surat pengakuan utang, obligasi, dan derivatif. - Sukuk: Efek syariah yang mewakili kepemilikan atas aset. - Peringkat Efek: Opini tentang kemampuan emiten memenuhi kewajiban pembayaran. 2. Kewajiban Emiten: - Emiten harus memperoleh peringkat dari perusahaan pemeringkat efek sebelum melakukan penawaran umum. - Peringkat harus dicantumkan dalam kontrak perwaliamanatan dan prospektus. 3. Peringkat Tahunan: - Emiten wajib menyampaikan peringkat tahunan kepada OJK paling lambat 10 hari kerja setelah masa berlaku peringkat terakhir. 4. Pengumuman: - Emiten harus mengumumkan setiap perubahan peringkat kepada masyarakat dalam waktu 2 hari kerja. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin usaha. Larangan - Emiten tidak boleh menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk tanpa memperoleh peringkat dari perusahaan pemeringkat efek. - Tidak mematuhi ketentuan pengumuman terkait peringkat dapat mengakibatkan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Peringkat Efek: - Pastikan untuk mendapatkan peringkat dari perusahaan pemeringkat sebelum penawaran umum. - Cantumkan peringkat dalam semua dokumen resmi terkait penerbitan efek. 2. Pengumuman: - Lakukan pengumuman perubahan peringkat dalam waktu yang ditentukan. - Gunakan media yang sesuai untuk pengumuman, baik untuk emiten yang terdaftar di bursa maupun yang tidak. 3. Laporan kepada OJK: - Lapor kepada OJK mengenai peringkat tahunan dan setiap perubahan peringkat dalam waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Peringkat Tahunan: Dikirimkan kepada OJK setiap tahun. - Laporan Perubahan Peringkat: Dikirimkan dalam waktu 2 hari kerja setelah perubahan peringkat. - Laporan Ketidakadaan Peringkat: Dikirimkan jika emiten tidak lagi memiliki peringkat, disertai upaya untuk mendapatkan peringkat baru dalam waktu 30 hari kerja. Kesimpulan POJK No. 49/POJK.04/2020 merupakan regulasi penting dalam pengaturan pemeringkatan efek bersifat utang dan sukuk di Indonesia. Emiten dan perusahaan pemeringkat efek harus mematuhi ketentuan yang ada untuk memastikan transparansi dan kepercayaan di pasar modal. Sanksi yang tegas juga diterapkan untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan ini.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.