16/SEOJK.05/2013

16/SEOJK.05/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan PT Jasa Raharja (PERSERO)

16/SEOJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
16/SEOJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 November 2013

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:44

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.05/2013 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 16/SEOJK.05/2013 mengatur tentang kewajiban PT Jasa Raharja (Persero) dalam menyampaikan laporan bulanan kepada OJK. Surat ini merupakan pedoman bagi lembaga jasa keuangan non-bank dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan mereka secara tepat waktu dan sesuai format yang ditentukan. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - OJK adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan. - Laporan Bulanan adalah laporan keuangan yang disusun untuk kepentingan OJK. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan Bulanan harus mengikuti format dan susunan yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara online melalui sistem OJK atau email resmi. - Penyampaian offline dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh anggota direksi. 5. Ketentuan Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis akan diberikan jika kewajiban penyampaian laporan tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan. 6. Ketentuan Peralihan: - Kewajiban penyampaian laporan bulanan berlaku untuk periode tertentu, dengan beberapa pengecualian. Larangan - Tidak menyampaikan Laporan Bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang telah ditentukan oleh OJK. - Menggunakan alamat email atau alamat kantor OJK yang tidak valid. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun Laporan Bulanan sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran. 2. Penyampaian Tepat Waktu: - Memastikan laporan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 3. Verifikasi dan Bukti Penyampaian: - Menyimpan bukti penyampaian laporan, baik secara online maupun offline. 4. Pemantauan Perubahan Alamat: - Memantau dan mengikuti pengumuman terkait perubahan alamat email atau kantor OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Posisi Keuangan - Laporan Laba/Rugi Komprehensif - Laporan Arus Kas - Laporan Tingkat Solvabilitas - Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.05/2013 memberikan pedoman yang jelas bagi PT Jasa Raharja (Persero) dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menghindari sanksi administratif dan menjaga hubungan baik dengan OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.