17/SEOJK.05/2013

17/SEOJK.05/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan PT Askes (PERSERO)

17/SEOJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17/SEOJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 November 2013

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:44

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/SEOJK.05/2013 mengatur tentang kewajiban PT Askes (Persero) dalam menyampaikan laporan bulanan kepada OJK. Laporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga jasa keuangan non-bank. Surat edaran ini menetapkan ketentuan umum, bentuk dan susunan laporan, waktu penyampaian, tata cara penyampaian, serta sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - OJK adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan. - Laporan bulanan adalah laporan keuangan yang disusun untuk OJK. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan bulanan harus mengikuti format yang ditentukan oleh OJK. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan bulanan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan harus disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara online melalui sistem OJK atau email resmi. - Jika sistem online belum tersedia, laporan dapat disampaikan secara offline melalui surat yang ditandatangani oleh direksi. 5. Ketentuan Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk keterlambatan penyampaian laporan. - Teguran dapat berlanjut hingga tiga kali jika kewajiban tidak dipenuhi. 6. Ketentuan Peralihan: - PT Askes (Persero) wajib menyampaikan laporan bulanan untuk periode tahun 2013. Larangan - Tidak menyampaikan laporan bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang telah ditentukan oleh OJK. - Mengabaikan sanksi administratif yang diterapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan bulanan sesuai dengan format yang ditentukan oleh OJK. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan bulanan tepat waktu melalui sistem yang ditentukan. 3. Mematuhi Ketentuan Sanksi: - Memastikan bahwa laporan disampaikan untuk menghindari sanksi administratif. 4. Monitoring Perubahan: - Memantau setiap perubahan alamat email atau kantor OJK yang diumumkan. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan - Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. - Laporan bulanan yang mencakup posisi keuangan, laba/rugi, arus kas, dan analisis kesesuaian aset dan liabilitas. Dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dalam surat edaran ini, PT Askes (Persero) dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menjaga reputasi sebagai lembaga jasa keuangan yang transparan dan akuntabel.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.