50/POJK.04/2020

50/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek

50/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
50/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
03 December 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 December 2020

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 05:00

Short Review POJK No. 50/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 50/POJK.04/2020 mengatur tentang pengendalian internal perusahaan efek yang berfungsi sebagai perantara pedagang efek. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan efek memiliki sistem pengendalian internal yang memadai untuk meminimalkan risiko kesalahan dan penyalahgunaan dalam kegiatan usaha mereka. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Peraturan ini berlaku untuk perusahaan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah. - Menyediakan definisi penting seperti "Perusahaan Efek", "Perantara Pedagang Efek", dan "Sistem Perdagangan Online". 2. Pengendalian Internal: - Perusahaan efek wajib memiliki sistem pengendalian internal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. - Memisahkan fungsi-fungsi penting seperti pemasaran, manajemen risiko, pembukuan, kustodian, teknologi informasi, dan kepatuhan. 3. Fungsi Pemasaran: - Wajib melakukan customer due diligence dan membuat kontrak pembukaan rekening efek dengan nasabah. - Menyimpan catatan transaksi dan instruksi nasabah secara terperinci. 4. Fungsi Manajemen Risiko: - Mengelola sistem pengendalian risiko dan melakukan verifikasi terhadap transaksi yang dilakukan. 5. Fungsi Pembukuan dan Kustodian: - Mencatat seluruh transaksi dan menjaga catatan yang akurat serta terpisah antara dana perusahaan dan nasabah. 6. Fungsi Teknologi Informasi: - Memastikan sistem TI yang digunakan aman dan mampu mendukung pertumbuhan transaksi. 7. Fungsi Kepatuhan: - Memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menangani pengaduan nasabah. 8. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK, termasuk peringatan, denda, atau pencabutan izin usaha. Larangan 1. Akses Tidak Sah: - Pihak yang tidak berwenang dilarang mengakses perangkat keras dan perangkat lunak perusahaan efek. 2. Penggabungan Fungsi: - Pegawai yang melaksanakan fungsi tertentu dilarang merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya tanpa izin. 3. Penyimpangan dari Prosedur: - Dilarang melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur operasi standar yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Prosedur Operasi Standar: - Perusahaan efek wajib menyusun dan menerapkan prosedur operasi standar untuk setiap fungsi yang diatur. 2. Pelaporan: - Melaporkan kepada OJK dan Bursa Efek jika terdapat masalah yang mengganggu fungsi operasional. 3. Penyimpanan Dokumen: - Menyimpan semua dokumen dan catatan terkait transaksi dan pengendalian internal selama minimal 5 tahun. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Permasalahan: - Wajib disampaikan kepada Bursa Efek dan OJK jika terdapat masalah dalam fungsi operasional. 2. Laporan Rencana Alih Daya: - Perusahaan efek harus melaporkan rencana alih daya fungsi kepada OJK. 3. Laporan Kepatuhan: - Melaporkan secara berkala kepada dewan komisaris dan OJK mengenai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kesimpulan Peraturan OJK No. 50/POJK.04/2020 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengendalian internal perusahaan efek yang berfungsi sebagai perantara pedagang efek. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan risiko kesalahan dan penyalahgunaan dalam transaksi efek dapat diminimalkan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.