4/POJK.05/2013

4/POJK.05/2013

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

4/POJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
4/POJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 November 2013
Tanggal DiUndangkan
23 December 2013
Tanggal Berlaku
29 December 2013

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian

Nomor: 2

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Peraturan Presiden tentang Lembaga Penjaminan

Nomor: 2

2008 dirujuk

Peraturan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan

Nomor: 9

2009 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:44

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4/POJK.05/2013 mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama di perusahaan perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan penjaminan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang mengelola dan mengawasi industri keuangan non-bank memiliki integritas, kompetensi, dan reputasi yang baik, demi menciptakan industri yang sehat dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pihak Utama: Pihak utama mencakup anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, tenaga ahli, dan tenaga kerja asing. 2. Proses Penilaian: Penilaian dilakukan oleh OJK dan meliputi penilaian administratif dan wawancara. 3. Faktor Penilaian: Penilaian didasarkan pada kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan. 4. Hasil Penilaian: Hasil penilaian dapat berupa lulus atau tidak lulus, dengan masa berlaku hasil penilaian selama 5 tahun. 5. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. Larangan 1. Pihak yang tidak lulus penilaian dilarang diangkat dalam jabatannya. 2. Anggota yang tidak lulus harus diberhentikan dari jabatannya. 3. Pemegang saham pengendali yang tidak lulus tidak dapat menjadi pemegang saham pengendali. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Permohonan Penilaian: Direksi harus mengajukan permohonan tertulis kepada OJK sebelum masa berlaku penetapan kelulusan berakhir. 2. Dokumentasi: Menyediakan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan. 3. Pelaksanaan Wawancara: Pihak utama harus menghadiri wawancara yang dijadwalkan oleh OJK. 4. Pemenuhan Syarat Keberlanjutan: Pihak utama yang lulus harus memenuhi syarat keberlanjutan minimal satu kali dalam setahun. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Hasil Penilaian: OJK wajib memberitahukan hasil penilaian kepada pihak yang mengajukan permohonan. 2. Laporan Ketidakpatuhan: Perusahaan yang melanggar ketentuan harus melaporkan kepada OJK dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 3. Laporan Keberlanjutan: Pihak utama harus melaporkan bukti pemenuhan syarat keberlanjutan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Kesimpulan Peraturan OJK ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam industri keuangan non-bank di Indonesia. Penilaian kemampuan dan kepatutan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan dan pengawasan perusahaan memiliki kualifikasi yang memadai.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.