5/POJK.05/2013

5/POJK.05/2013

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan

5/POJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
5/POJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
31 December 2013
Tanggal DiUndangkan
31 December 2013
Tanggal Berlaku
31 December 2013

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Nomor: 40

2004 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan OJK tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:42

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/POJK.05/2013 mengatur pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPJS, yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, menjalankan fungsinya secara efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap BPJS, termasuk pemeriksaan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi. Poin-Poin Utama 1. Ruang Lingkup Pengawasan: OJK melakukan pengawasan terhadap aspek kesehatan keuangan, tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan hukum, dan perlindungan konsumen BPJS. 2. Pemeriksaan: OJK melakukan pemeriksaan minimal satu kali dalam setahun terhadap BPJS untuk memastikan kepatuhan dan kinerja. 3. Kewajiban BPJS: BPJS wajib memberikan akses dan informasi yang diperlukan selama proses pemeriksaan dan melaporkan hasil tindak lanjut dari rekomendasi OJK. 4. Laporan Keuangan: BPJS diwajibkan menyusun laporan keuangan tahunan, semesteran, dan bulanan yang harus diaudit oleh auditor independen. 5. Sanksi: OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada BPJS yang melanggar ketentuan, termasuk surat peringatan dan rekomendasi kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) atau Presiden. Larangan 1. Menghambat Pemeriksaan: BPJS dan pihak terkait dilarang menolak atau menghambat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK. 2. Penyampaian Informasi yang Tidak Benar: Dilarang memberikan informasi atau dokumen yang tidak akurat selama pemeriksaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan terhadap Permintaan OJK: BPJS wajib memenuhi permintaan OJK untuk memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan. 2. Pelaksanaan Tindak Lanjut: BPJS harus melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut yang direkomendasikan oleh OJK dan melaporkan pelaksanaannya. 3. Penyusunan Laporan: BPJS harus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan pengelolaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Pemeriksaan: OJK wajib menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada BPJS dalam waktu 20 hari setelah pemeriksaan selesai. 2. Laporan Keuangan: BPJS harus menyusun laporan keuangan tahunan, semesteran, dan bulanan, serta laporan pengelolaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Laporan Aktuaris: BPJS diwajibkan menyusun laporan aktuaris tahunan yang menggambarkan proyeksi kemampuan Dana Jaminan Sosial. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (yang dinyatakan tidak berlaku bagi BPJS). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan program jaminan sosial di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.