18/SEOJK.04/2013

18/SEOJK.04/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang, dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal

18/SEOJK.04/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18/SEOJK.04/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
31 December 2013
Tanggal DiUndangkan
07 January 2014
Tanggal Berlaku
31 December 2013

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan tentang Dana Perlindungan Pemodal

Nomor: VI.A.4

- disebut

Keputusan Ketua Bapepam dan LK

Nomor: Kep-715/BL/2012

2012 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 18/SEOJK.04/2013

2013 disebut

Peraturan OJK

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:42

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/SEOJK.04/2013 mengatur kriteria pernyataan tertulis oleh OJK dan tata cara penentuan nilai aset pemodal yang hilang dalam rangka penggunaan Dana Perlindungan Pemodal. Hal ini bertujuan untuk melindungi pemodal dari kehilangan aset yang disebabkan oleh ketidakmampuan Kustodian dalam mengembalikan aset tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi Penting: - OJK: Otoritas Jasa Keuangan. - Aset Pemodal: Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, serta dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian. - Dana Perlindungan Pemodal: Kumpulan dana untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. 2. Kriteria Pernyataan Tertulis: - Harus ada kehilangan Aset Pemodal yang dapat dibuktikan. - Kustodian tidak mampu mengembalikan Aset Pemodal yang hilang. - Kustodian atau Bank Kustodian tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha. 3. Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang: - Tim verifikasi klaim dari PDPP harus menentukan nilai aset yang hilang berdasarkan bukti dan metode perhitungan yang ditetapkan. - Penetapan nilai untuk Efek dan dana yang hilang harus mengikuti prosedur tertentu. Larangan - Kustodian yang tidak memenuhi kriteria untuk mengembalikan Aset Pemodal dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha. - Tidak boleh ada pengabaian terhadap prosedur verifikasi klaim yang telah ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP): - Membentuk tim verifikasi klaim untuk menentukan nilai Aset Pemodal yang hilang. - Melaporkan hasil verifikasi kepada komite klaim. 2. Kustodian dan Perusahaan Efek: - Menyimpan dan mengelola catatan yang akurat mengenai Aset Pemodal. - Memastikan sistem pengendalian internal yang memadai untuk mencegah kehilangan aset. 3. OJK: - Mengeluarkan pernyataan tertulis berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam. - Menetapkan dan mengawasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan berkala mengenai status Dana Perlindungan Pemodal dan klaim yang diterima harus disampaikan kepada OJK. - Laporan hasil pemeriksaan dan verifikasi klaim harus didokumentasikan dengan baik dan disimpan untuk audit di masa mendatang. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemodal serta meningkatkan kepercayaan terhadap sistem pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.