13/SEOJK.07/2014

13/SEOJK.07/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Perjanjian Baku

13/SEOJK.07/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
13/SEOJK.07/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
3 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
20 August 2014
Tanggal DiUndangkan
29 August 2014
Tanggal Berlaku
20 August 2014

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 1/POJK.07/2013

2013 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014

Nomor: 13/SEOJK.07/2014

2014 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:50

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini mengatur ketentuan mengenai perjanjian baku yang digunakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menawarkan produk dan layanan kepada konsumen. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk melindungi konsumen dari klausula yang tidak adil dan memastikan transparansi dalam perjanjian yang dibuat oleh PUJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perjanjian Baku: Perjanjian yang ditetapkan sepihak oleh PUJK dan digunakan untuk menawarkan produk secara massal. - Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK): Berbagai lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, dan lembaga pembiayaan. - Konsumen: Pihak yang menggunakan produk atau layanan PUJK. 2. Klausula yang Dilarang: - Klausula yang memberikan keuntungan sepihak kepada PUJK atau merugikan konsumen. - Klausula yang menyatakan pengalihan tanggung jawab PUJK kepada konsumen. - Klausula yang menghalangi hak konsumen untuk mendapatkan pengembalian dana. - Klausula yang memberikan kuasa sepihak kepada PUJK untuk mengambil tindakan terhadap barang konsumen. 3. Format Perjanjian Baku: - Harus menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. - Harus memuat pernyataan bahwa perjanjian telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. - Dapat berbentuk cetak atau elektronik (e-contract). 4. Kewajiban PUJK: - Memberikan penjelasan yang jelas kepada konsumen mengenai perjanjian. - Memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum menandatanganinya. - Membuat action plan jika belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan. Larangan - Menggunakan klausula yang merugikan konsumen. - Melakukan penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian. - Menolak pengembalian uang kepada konsumen. - Mengalihkan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada konsumen. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Klausula: - PUJK harus menyesuaikan klausula dalam perjanjian baku sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini. 2. Pemberitahuan kepada Konsumen: - PUJK wajib memberitahukan konsumen mengenai penyesuaian yang dilakukan. 3. Penyusunan Action Plan: - Jika penyesuaian belum selesai, PUJK harus menyusun action plan yang disetujui oleh bidang pengawasan terkait. Laporan Terkait Regulasi - PUJK harus membuat laporan berkala mengenai implementasi penyesuaian klausula dalam perjanjian baku. - Laporan harus mencakup informasi mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam SEOJK dan tindakan yang diambil untuk melindungi konsumen. Kesimpulan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 memberikan pedoman yang jelas bagi PUJK dalam menyusun perjanjian baku yang adil dan transparan. Dengan mengikuti ketentuan ini, PUJK dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan menciptakan kepercayaan dalam sektor jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.