51/POJK.04/2020

51/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pemeliharaan Dokumen Oleh Bank Umum Sebagai Kustodian

51/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
51/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
03 December 2020
Tanggal DiUndangkan
11 December 2020
Tanggal Berlaku
11 December 2020

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum sebagai Kustodian

Nomor: Kep-74/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:59

Short Review POJK No. 51/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.04/2020 mengatur tentang pemeliharaan dokumen oleh bank umum yang berfungsi sebagai kustodian. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait pemeliharaan dokumen yang berkaitan dengan efek yang disimpan oleh bank kustodian, sejalan dengan perubahan pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Efek: Surat berharga seperti saham, obligasi, dan derivatif. - Bank Umum: Bank yang beroperasi secara konvensional atau syariah. - Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta terkait. - Bank Kustodian: Bank Umum yang disetujui untuk melakukan kegiatan kustodian. 2. Kewajiban Bank Kustodian: - Mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen terkait nasabah dan efek. - Menyimpan dokumen selama minimal 10 tahun. - Menyimpan dokumen di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan lain. 3. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan, atau pencabutan izin usaha. - Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk menjatuhkan sanksi. Larangan 1. Pelanggaran Pemeliharaan Dokumen: - Tidak menyimpan dokumen sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2, 3, dan 4. - Menyimpan dokumen di tempat yang tidak aman atau tidak terpisah dari kegiatan lain. 2. Keterlambatan dalam Penyimpanan: - Tidak menyimpan dokumen selama periode minimum yang ditentukan (10 tahun). Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyimpanan dan Pengelolaan Dokumen: - Bank Kustodian harus memastikan semua dokumen yang berkaitan dengan nasabah dan efek disimpan dengan baik dan aman. - Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. 2. Pelaporan kepada OJK: - Menyediakan akses yang diperlukan bagi OJK untuk melakukan pemeriksaan dokumen kapan saja. 3. Pendidikan dan Pelatihan: - Memberikan pelatihan kepada pegawai yang bertanggung jawab atas pengelolaan dokumen kustodian. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kepatuhan: - Bank Kustodian wajib menyusun laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap peraturan ini dan disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Audit Internal: - Melakukan audit internal dan menyusun laporan hasil audit untuk memastikan semua dokumen dikelola sesuai dengan ketentuan. 3. Laporan Sanksi: - Jika terjadi pelanggaran, bank kustodian harus melaporkan kepada OJK mengenai tindakan yang diambil untuk memperbaiki pelanggaran tersebut. Kesimpulan POJK No. 51/POJK.04/2020 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank umum yang berfungsi sebagai kustodian dalam pemeliharaan dokumen. Ketaatan terhadap peraturan ini tidak hanya penting untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.