14/SEOJK.07/2014

14/SEOJK.07/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan atau Informasi Pribadi Konsumen

14/SEOJK.07/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
14/SEOJK.07/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
3 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
20 August 2014
Tanggal DiUndangkan
02 September 2014
Tanggal Berlaku
20 August 2014

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 1/POJK.07/2013

2013 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014

Nomor: 14/SEOJK.07/2014

2014 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:48

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 mengatur tentang kerahasiaan dan keamanan data serta informasi pribadi konsumen di sektor jasa keuangan. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi data pribadi konsumen dari penyalahgunaan dan memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan data pribadi. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Data Pribadi: - Data pribadi mencakup informasi individu (nama, alamat, tanggal lahir, nomor telepon) dan informasi korporasi (nama perusahaan, alamat, susunan direksi, pemegang saham). 2. Larangan Penggunaan Data: - PUJK dilarang memberikan data pribadi konsumen kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari konsumen, kecuali diharuskan oleh hukum. 3. Persetujuan Tertulis: - PUJK harus memastikan bahwa pihak ketiga yang menerima data pribadi tidak menggunakan data tersebut untuk tujuan lain selain yang disepakati. 4. Kebijakan dan Prosedur: - PUJK wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penggunaan data pribadi, termasuk penjelasan kepada konsumen tentang tujuan dan konsekuensi dari persetujuan yang diberikan. 5. Penyesuaian Klausula: - Klausula dalam dokumen perjanjian yang ada harus disesuaikan dengan ketentuan SEOJK ini dan pemberitahuan harus disampaikan kepada konsumen. Larangan: - PUJK dilarang memberikan data pribadi konsumen kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis. - PUJK tidak boleh menggunakan data pribadi untuk tujuan yang tidak disetujui oleh konsumen. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Menyusun Kebijakan: - PUJK harus menyusun kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penggunaan data pribadi yang mematuhi ketentuan SEOJK. 2. Memberikan Penjelasan: - PUJK harus menjelaskan kepada konsumen tentang tujuan dan konsekuensi dari pemberian persetujuan tertulis. 3. Penyesuaian Dokumen: - Melakukan penyesuaian pada klausula dalam dokumen dan/atau perjanjian produk dan/atau layanan yang berkaitan dengan data pribadi. 4. Pemberitahuan kepada Konsumen: - Mengirimkan pemberitahuan kepada konsumen mengenai penyesuaian klausula yang telah dilakukan. Laporan-Laporan Terkait: - PUJK wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai implementasi kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. - Laporan mengenai penyesuaian klausula dalam dokumen perjanjian yang berkaitan dengan data pribadi juga harus disampaikan kepada OJK. Kesimpulan: Surat Edaran OJK ini merupakan langkah penting dalam melindungi data pribadi konsumen di sektor jasa keuangan. PUJK diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada dan menjaga kepercayaan konsumen melalui pengelolaan data yang aman dan bertanggung jawab.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.