7 /SEOJK.07/2015

7 /SEOJK.07/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pedoman Penilaian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

7 /SEOJK.07/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
7 /SEOJK.07/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
20 August 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 February 2015

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 1/POJK.07/2013

2013 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014

Nomor: 14/SEOJK.07/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:31

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 mengatur tentang kerahasiaan dan keamanan data serta informasi pribadi konsumen di sektor jasa keuangan. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi data pribadi konsumen dari penyalahgunaan dan memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data. Poin-Poin Utama 1. Definisi Data Pribadi: - Data pribadi mencakup informasi individu (nama, alamat, tanggal lahir, nomor telepon, dll.) dan informasi korporasi (nama, alamat, susunan direksi, dll.). 2. Larangan Pengungkapan: - PUJK dilarang memberikan data pribadi konsumen kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari konsumen, kecuali diatur oleh hukum. 3. Persetujuan Tertulis: - PUJK harus mendapatkan persetujuan tertulis dari konsumen sebelum memberikan data pribadi kepada pihak ketiga. - Persetujuan dapat dinyatakan dalam bentuk pilihan setuju/tidak setuju atau tanda tangan dalam dokumen. 4. Kebijakan dan Prosedur: - PUJK wajib memiliki kebijakan tertulis tentang penggunaan data pribadi yang mencakup penjelasan kepada konsumen mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan. 5. Penyesuaian Dokumen: - Klausula dalam dokumen yang ada sebelumnya harus disesuaikan dengan ketentuan SEOJK ini. 6. Pemberitahuan kepada Konsumen: - PUJK wajib memberitahukan konsumen tentang penyesuaian klausula melalui sarana komunikasi yang disepakati. Larangan - PUJK dilarang mengungkapkan data pribadi konsumen kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis. - Penggunaan data pribadi untuk tujuan selain yang disepakati dalam persetujuan juga dilarang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Menyusun Kebijakan: - PUJK harus menyusun dan menerapkan kebijakan tertulis mengenai penggunaan data pribadi konsumen. 2. Mendapatkan Persetujuan: - Pastikan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari konsumen sebelum memberikan data pribadi kepada pihak ketiga. 3. Penyesuaian Dokumen: - Lakukan penyesuaian terhadap semua dokumen dan perjanjian yang mengatur penggunaan data pribadi sesuai dengan ketentuan SEOJK. 4. Pemberitahuan: - Kirimkan pemberitahuan kepada konsumen mengenai penyesuaian klausula yang telah dilakukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Penyesuaian: - PUJK harus menyusun laporan tentang penyesuaian klausula dalam dokumen dan perjanjian yang berkaitan dengan data pribadi konsumen. - Laporan Kepatuhan: - Laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan harus disampaikan kepada OJK. Dengan mengikuti ketentuan dalam SEOJK ini, PUJK dapat memastikan perlindungan data pribadi konsumen dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.