63 /POJK.05/2016

63 /POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

"POJK tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2016 tentang Pemeriksaaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank "

63 /POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
63 /POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2016
Tanggal DiUndangkan
27 December 2016
Tanggal Berlaku
27 December 2016

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 73

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 11/POJK.05/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan

Nomor: 7/POJK.05/2014

2014

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:28

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 63/POJK.05/2016 adalah perubahan atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 yang mengatur tentang pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan non-bank. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas pengawasan dan menyesuaikan dengan kebutuhan industri, serta untuk memasukkan lembaga penjamin sebagai bagian dari lembaga jasa keuangan non-bank yang diawasi. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Perubahan: Memperluas pengaturan pemeriksaan langsung untuk lembaga jasa keuangan non-bank. 2. Definisi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank: Termasuk perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, pialang asuransi, dan lembaga penjamin. 3. Frekuensi Pemeriksaan: - Perusahaan pialang asuransi dan sejenisnya: minimal 1 kali dalam 5 tahun. - Lembaga penjamin: minimal 1 kali dalam 1 tahun. 4. Sanksi untuk Pelanggaran: - Peringatan tertulis, denda, penilaian ulang direksi, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, dan pencabutan izin. 5. Tata Cara Penerapan Sanksi: Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan - Lembaga jasa keuangan non-bank yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 11 dapat dikenakan sanksi administratif. - Dilarang melakukan kegiatan usaha tanpa memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Patuhi Ketentuan: Lembaga jasa keuangan non-bank harus mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pemeriksaan langsung. 2. Persiapkan Diri untuk Pemeriksaan: Lembaga harus siap untuk menjalani pemeriksaan langsung sesuai dengan frekuensi yang ditetapkan. 3. Lakukan Penilaian Internal: Secara berkala melakukan penilaian internal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait - Laporan hasil pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh OJK. - Laporan kepatuhan lembaga terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini. - Laporan sanksi yang dikenakan kepada lembaga yang melanggar ketentuan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. 5. Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan penting bagi lembaga jasa keuangan non-bank untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang ada untuk menjaga kelangsungan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.