11 Tahun 2014

11 Tahun 2014

Regulasi Peraturan Pemerintah — Level 2

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

11 Tahun 2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11 Tahun 2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan Pemerintah Level 2
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
12 February 2014

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1945 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:42

Short Review Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 mengatur tentang pungutan yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pungutan ini bertujuan untuk membiayai operasional OJK dan memastikan pengawasan yang efektif terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - OJK adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. - Pungutan adalah uang yang wajib dibayar oleh pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. 2. Kewajiban Pembayaran: - Pihak yang dikenakan pungutan wajib membayar sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. 3. Penggunaan Pungutan: - Pungutan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional OJK dan kegiatan pendukung lainnya. - Kelebihan pungutan disetorkan ke Kas Negara. 4. Jenis dan Besaran Pungutan: - Terdapat berbagai jenis pungutan, termasuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan biaya tahunan. - Besaran pungutan ditetapkan dalam lampiran peraturan. 5. Pelaporan dan Akuntabilitas: - OJK wajib melakukan laporan keuangan dan kegiatan untuk akuntabilitas penggunaan pungutan. 6. Sanksi Administratif: - Pihak yang tidak membayar atau terlambat membayar pungutan dikenakan sanksi berupa denda. 7. Penyesuaian Kewajiban Pembayaran: - OJK dapat menyesuaikan besaran pungutan dalam kondisi tertentu, seperti kesulitan keuangan pihak. Larangan 1. Tidak Membayar Pungutan: - Pihak dilarang untuk tidak membayar pungutan yang telah ditetapkan oleh OJK. 2. Keterlambatan Pembayaran: - Keterlambatan dalam pembayaran pungutan dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran Tepat Waktu: - Pihak wajib membayar pungutan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 2. Pelaporan: - Melakukan pelaporan keuangan yang akurat kepada OJK. 3. Koordinasi dengan OJK: - Jika mengalami kesulitan keuangan, pihak harus segera berkoordinasi dengan OJK untuk penyesuaian pungutan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: - Pihak wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. 2. Laporan Kegiatan: - OJK harus menyusun laporan kegiatan untuk akuntabilitas penggunaan pungutan. 3. Laporan Penyesuaian: - Jika ada penyesuaian pungutan, pihak harus melaporkan hal tersebut kepada OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK yang mengatur tata cara pembayaran dan pelaporan pungutan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang teratur, adil, dan transparan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.