3/SEOJK.05/2014

3/SEOJK.05/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Pembiayaan, dan Penjaminan

3/SEOJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
3/SEOJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 March 2014

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:39

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/SEOJK.05/2014 mengatur tata cara pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama di perusahaan perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan penjaminan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang memegang posisi penting dalam lembaga keuangan tersebut memenuhi kriteria kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan yang ditetapkan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pihak Utama: Meliputi anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Badan Perwakilan Anggota, Pemegang Saham Pengendali, Tenaga Ahli, dan Tenaga Kerja Asing. 2. Proses Permohonan Penilaian: - Permohonan diajukan oleh Direksi kepada Kepala Eksekutif OJK. - Persyaratan administratif dan dokumen pendukung harus dilengkapi. 3. Faktor Penilaian: - Kompetensi: Pengetahuan, pengalaman, dan keahlian di bidang terkait. - Integritas: Tidak terlibat dalam tindak pidana, tidak melanggar komitmen, dan tidak merugikan pihak lain. - Reputasi Keuangan: Tidak memiliki kredit macet, tidak pailit, dan tidak terlibat dalam pencucian uang. 4. Hasil Penilaian: Diklasifikasikan menjadi "lulus" atau "tidak lulus", dengan konsekuensi yang berbeda untuk masing-masing. 5. Tata Cara Penilaian: Meliputi penelaahan administratif, wawancara, dan verifikasi data. Larangan 1. Bagi Pihak Utama yang Tidak Lulus: - Dilarang diangkat sebagai Pihak Utama. - Diberhentikan dari jabatannya. - Pemegang Saham Pengendali harus mengalihkan sahamnya dalam waktu dua tahun. 2. Tindakan yang Dilarang: - Melakukan tindakan yang dapat merugikan perusahaan atau konsumen. - Melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: Direksi harus mengajukan permohonan penilaian dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. 2. Penyampaian Dokumen: Semua dokumen harus disampaikan kepada Kepala Eksekutif OJK secara lengkap dan benar. 3. Kepatuhan terhadap Hasil Penilaian: Pihak yang dinyatakan tidak lulus harus mematuhi konsekuensi yang ditetapkan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Penilaian: OJK wajib menyampaikan hasil penilaian dalam waktu 60 hari setelah dokumen diterima. - Laporan Keuangan: Badan hukum harus menyertakan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Kesimpulan Regulasi ini menegaskan pentingnya penilaian kemampuan dan kepatutan bagi individu yang menduduki posisi strategis di lembaga keuangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan reputasi industri keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.