52/POJK.04/2020

52/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan

52/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
52/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 December 2020

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:58

Short Review of POJK No. 52/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 52/POJK.04/2020 mengatur tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi perusahaan efek. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dalam pengelolaan modal kerja dan pelaporan yang tepat, serta memastikan stabilitas dan integritas pasar modal di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan istilah penting seperti Perusahaan Efek, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), dan Ranking Liabilities. - Mengatur kewajiban perusahaan efek dalam pemeliharaan dan pelaporan MKBD. 2. Ketentuan Nilai Minimal MKBD: - Menetapkan batas minimum MKBD yang harus dimiliki oleh perusahaan efek berdasarkan jenis kegiatan usaha yang dilakukan (misalnya, Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi). 3. Penghitungan MKBD: - Menyediakan tata cara penghitungan MKBD yang meliputi penyesuaian risiko likuiditas, pasar, kredit, dan kegiatan usaha. 4. Pelaporan: - Mengatur kewajiban pelaporan harian dan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan Lembaga Kliring dan Penjaminan. - Menetapkan format laporan yang harus digunakan oleh perusahaan efek. 5. Sanksi Administratif: - Menyediakan sanksi bagi perusahaan efek yang gagal memenuhi ketentuan MKBD, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Larangan 1. Pelanggaran Kewajiban Pelaporan: - Perusahaan efek dilarang untuk tidak menyampaikan laporan MKBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengelolaan Dana Nasabah: - Dilarang mencampurkan dana milik nasabah dengan dana perusahaan efek. 3. Transaksi yang Tidak Sesuai: - Dilarang melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penghitungan dan Pemeliharaan MKBD: - Perusahaan efek wajib menghitung dan memelihara MKBD setiap hari kerja. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan MKBD secara tepat waktu sesuai dengan format yang ditentukan. 3. Perbaikan Jika Gagal Memenuhi MKBD: - Jika gagal memenuhi MKBD, perusahaan efek harus menyusun rencana perbaikan dan melaporkannya kepada OJK. Laporan Terkait 1. Laporan Harian: - Laporan MKBD harian yang mencakup posisi akhir hari sebelumnya. 2. Laporan Bulanan: - Laporan bulanan bagi perusahaan efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah. 3. Laporan Perbaikan: - Laporan perbaikan jika perusahaan efek gagal memenuhi nilai minimum MKBD. Kesimpulan POJK No. 52/POJK.04/2020 memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur bagi perusahaan efek dalam pengelolaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan. Ketaatan terhadap peraturan ini penting untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.