: 5/SEOJK.05/014

: 5/SEOJK.05/014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial

: 5/SEOJK.05/014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
: 5/SEOJK.05/014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
01 April 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 April 2014

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 5/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial

Nomor: 5/SEOJK.05/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:40

Short Review Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2014 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/SEOJK.05/2014 mengatur tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dana Jaminan Sosial. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai penyampaian laporan keuangan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana jaminan sosial. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial. - Dana Jaminan Sosial (DJS) terdiri dari iuran peserta yang dikelola untuk pembayaran manfaat dan operasional. 2. Jenis Laporan Keuangan: - Laporan Keuangan Utama (Posisi Keuangan, Kinerja Keuangan, Perubahan Ekuitas, Arus Kas). - Lampiran Laporan Keuangan (Aset Investasi, Rasio Keuangan, dll). - Rincian Laporan Keuangan (Surat Berharga, Properti Investasi). 3. Waktu dan Tata Cara Penyampaian: - Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. - Penyampaian dilakukan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, dengan ketentuan tertentu. 4. Sanksi: - Sanksi administratif berupa surat peringatan bagi BPJS yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan. 5. Pernyataan Direksi: - Laporan harus disertai dengan surat pernyataan dari direksi mengenai tanggung jawab atas laporan keuangan. Larangan - Tidak menyampaikan laporan keuangan. - Menyampaikan laporan keuangan yang tidak lengkap atau tidak benar. - Terlambat dalam penyampaian laporan keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BPJS harus menyusun laporan keuangan bulanan sesuai dengan format yang ditentukan OJK. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan disampaikan tepat waktu baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy. 3. Verifikasi dan Tanggung Jawab: - Direksi harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas keakuratan laporan. Laporan Terkait Regulasi - Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2013: Mengatur pengawasan terhadap BPJS oleh OJK. - Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK): Menjadi acuan dalam penyusunan laporan keuangan. Kesimpulan Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2014 memberikan pedoman yang komprehensif bagi BPJS dalam penyampaian laporan keuangan bulanan. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana jaminan sosial di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.