2/POJK.05/2014

2/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian

2/POJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
2/POJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 April 2014

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian

Nomor: 2

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 73

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992

Nomor: 81

2008 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:40

Short Review of POJK No. 2/POJK.05/2014 on Good Corporate Governance for Insurance Companies Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/POJK.05/2014 mengatur tentang tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance - GCG) bagi perusahaan perasuransian di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat industri perasuransian nasional melalui peningkatan kualitas tata kelola perusahaan, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kesetaraan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan berbagai jenis perusahaan perasuransian dan organ-organ yang terlibat dalam tata kelola, seperti Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. 2. Prinsip GCG: - Keterbukaan (Transparency) - Akuntabilitas (Accountability) - Pertanggungjawaban (Responsibility) - Kemandirian (Independency) - Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness) 3. Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris: - Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan transparan. - Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. 4. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): - RUPS harus dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan kepentingan semua pemangku kepentingan. 5. Pengawasan dan Audit: - Perusahaan wajib memiliki auditor internal dan eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. 6. Manajemen Risiko: - Perusahaan harus menerapkan manajemen risiko yang efektif untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko usaha. 7. Kebijakan Remunerasi: - Kebijakan remunerasi harus mendorong perilaku yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang perusahaan. Larangan 1. Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris: - Dilarang mengangkat anggota yang memiliki konflik kepentingan atau yang pernah terlibat dalam pelanggaran hukum. 2. Benturan Kepentingan: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang melakukan transaksi yang memiliki benturan kepentingan. 3. Pencampuran Kegiatan: - Pemegang saham dilarang mencampuri kegiatan operasional yang menjadi tanggung jawab Direksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaksanaan RUPS: - RUPS harus diselenggarakan secara berkala dan transparan. 2. Penerapan GCG: - Perusahaan wajib menerapkan prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha. 3. Laporan Penerapan GCG: - Perusahaan harus menyusun dan menyampaikan laporan penerapan GCG kepada OJK. 4. Pendidikan dan Pelatihan: - Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris mengenai GCG dan manajemen risiko. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penerapan GCG: - Perusahaan wajib menyusun laporan tahunan mengenai penerapan GCG dan mengungkapkan informasi material kepada OJK. 2. Laporan Audit: - Hasil audit internal dan eksternal harus dilaporkan kepada Dewan Komisaris dan RUPS. 3. Laporan Manajemen Risiko: - Perusahaan harus melaporkan kebijakan dan strategi manajemen risiko kepada OJK secara berkala. Kesimpulan Peraturan OJK No. 2/POJK.05/2014 merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola perusahaan di sektor perasuransian di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip GCG, diharapkan perusahaan perasuransian dapat beroperasi secara lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.