5/POJK.05/2014

5/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan

5/POJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
5/POJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
07 April 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 April 2014

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Presiden tentang Lembaga Penjaminan

Nomor: 2

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:37

Short Review of POJK No. 5/POJK.05/2014 on Licensing and Institutional Framework for Guarantee Institutions Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 5/POJK.05/2014 mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lembaga penjaminan yang dinamis dan komprehensif, serta memastikan bahwa lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Lembaga Penjaminan mencakup Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Perusahaan Penjaminan Ulang. - Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas kewajiban finansial. 2. Izin Usaha: - Lembaga Penjaminan harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum melakukan kegiatan usaha. - Permohonan izin harus disertai dengan dokumen lengkap, termasuk akta pendirian, data direksi, dan rencana kerja. 3. Modal dan Kelembagaan: - Lembaga Penjaminan harus memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan. - Direksi dan Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan di lebih dari tiga lembaga penjaminan. 4. Unit Usaha Syariah: - Lembaga Penjaminan dapat membentuk Unit Usaha Syariah dengan izin OJK. - Unit ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki Dewan Pengawas Syariah. 5. Pelaporan: - Lembaga Penjaminan wajib melaporkan setiap perubahan pemegang saham, direksi, dan kegiatan usaha kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 6. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. Larangan - Direksi dilarang merangkap jabatan di lembaga penjaminan lain. - Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris di lebih dari tiga lembaga penjaminan. - Modal yang digunakan untuk mendirikan lembaga penjaminan tidak boleh berasal dari pinjaman atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Permohonan Izin: - Ajukan permohonan izin usaha dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pelaporan: - Lakukan pelaporan perubahan pemegang saham, direksi, dan kegiatan usaha kepada OJK sesuai ketentuan. 3. Kepatuhan: - Pastikan bahwa semua kegiatan usaha mematuhi prinsip kehati-hatian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pembentukan Unit Usaha Syariah: - Jika ingin membentuk Unit Usaha Syariah, penuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Laporan Terkait - Laporan pelaksanaan kegiatan usaha harus disampaikan kepada OJK setelah memulai kegiatan. - Laporan mengenai perubahan pemegang saham dan direksi harus disampaikan dalam waktu 15 hari setelah perubahan terjadi. - Laporan mengenai pembukaan dan penutupan kantor cabang juga harus dilaporkan sesuai format yang ditentukan. Kesimpulan POJK No. 5/POJK.05/2014 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengaturan lembaga penjaminan di Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan, lembaga penjaminan dapat beroperasi secara efektif dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, yang pada gilirannya akan mendukung stabilitas sektor keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.