6/POJK.05/2014

6/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penyelanggaraan Usaha Lembaga Penjaminan

6/POJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
6/POJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 April 2014

Sub Category

Lembaga Pembiayaan IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Presiden tentang Lembaga Penjaminan

Nomor: 2

2008 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:37

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.05/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.05/2014 mengatur penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan lembaga penjaminan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk definisi lembaga penjaminan, kegiatan usaha, persyaratan pemberian penjaminan, dan ketentuan investasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi Lembaga Penjaminan: Termasuk Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Perusahaan Penjaminan Ulang. 2. Kegiatan Usaha: Meliputi penjaminan kredit, pembiayaan, dan berbagai bentuk penjaminan lainnya. 3. Persyaratan Pemberian Jasa Penjaminan: Harus memenuhi analisis kelayakan dan persetujuan dari pihak terkait. 4. Ketentuan Investasi: Lembaga penjaminan diharuskan untuk menjaga likuiditas dan mematuhi batasan investasi yang ditetapkan. 5. Gearing Ratio: Ditetapkan untuk menjaga kesehatan finansial lembaga penjaminan. 6. Sanksi Administratif: Dikenakan bagi lembaga penjaminan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Larangan 1. Larangan Pemberian Pinjaman: Lembaga penjaminan dilarang memberikan dan menerima pinjaman, kecuali dalam kondisi tertentu untuk restrukturisasi UMKM. 2. Larangan Tindakan Menghambat Klaim: Dilarang melakukan tindakan yang memperlambat penyelesaian klaim. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Pelaporan: Lembaga penjaminan wajib mendaftar dan melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada OJK. 2. Menjaga Likuiditas: Memastikan rasio likuiditas minimal 150%. 3. Penyusunan Rencana Pemenuhan Gearing Ratio: Jika tidak memenuhi ketentuan, lembaga penjaminan harus menyusun rencana pemenuhan dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: Harus disampaikan secara lengkap dan benar kepada OJK. 2. Laporan Keuangan Tahunan: Wajib diaudit dan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tahun buku berakhir. 3. Pengumuman Neraca dan Laba Rugi: Harus diumumkan dalam surat kabar dan dilaporkan kepada OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011: Tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008: Tentang Lembaga Penjaminan. - Peraturan OJK lainnya: Yang mengatur lebih lanjut mengenai laporan dan kegiatan lembaga penjaminan. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan lembaga penjaminan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan non-bank di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.