7/POJK.05/2014

7/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan

7/POJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
7/POJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
07 April 2014
Tanggal DiUndangkan
08 April 2014
Tanggal Berlaku
08 April 2015

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Presiden tentang Lembaga Penjaminan

Nomor: 2

2008 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:37

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2014 mengatur tentang pemeriksaan Lembaga Penjaminan di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan lembaga penjaminan terhadap ketentuan yang berlaku dan memastikan pengelolaan kegiatan usaha yang efektif dan efisien. Pemeriksaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala dan sesuai kebutuhan, dengan ketentuan yang jelas mengenai proses, kewajiban lembaga yang diperiksa, dan hak-hak pemeriksa. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penjaminan dan Penjaminan Ulang didefinisikan sebagai kegiatan pemberian jaminan atas kewajiban finansial. - Lembaga Penjaminan mencakup berbagai jenis perusahaan yang beroperasi dalam bidang penjaminan. 2. Tujuan Pemeriksaan: - Memastikan kondisi Lembaga Penjaminan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Meneliti kesesuaian laporan berkala dan kepatuhan terhadap standar operasional. 3. Frekuensi Pemeriksaan: - Pemeriksaan dilakukan minimal sekali dalam setahun atau lebih sering jika diperlukan. 4. Prosedur Pemeriksaan: - Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. - Pemeriksa memiliki hak untuk mengakses dokumen, meminta keterangan, dan melakukan konfirmasi dengan pihak ketiga. 5. Kewajiban Lembaga Penjaminan: - Dilarang menghambat proses pemeriksaan dan wajib memenuhi permintaan data serta keterangan yang diperlukan. 6. Laporan Hasil Pemeriksaan: - Terdapat laporan hasil pemeriksaan sementara dan final, dengan ketentuan bagi lembaga untuk memberikan tanggapan. Larangan 1. Menghambat Proses Pemeriksaan: - Lembaga Penjaminan dilarang menolak atau menghambat pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK. 2. Memberikan Data yang Menyesatkan: - Dilarang memberikan keterangan atau data yang tidak benar atau menyesatkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan Terhadap Pemeriksaan: - Lembaga Penjaminan harus mematuhi semua permintaan pemeriksa dan menyediakan dokumen yang diperlukan. 2. Tanggapan Terhadap Laporan: - Lembaga Penjaminan harus memberikan tanggapan terhadap laporan hasil pemeriksaan sementara dalam jangka waktu yang ditentukan. 3. Pelaporan dan Dokumentasi: - Menyusun dan menyimpan laporan berkala yang akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Pemeriksaan: - Laporan sementara dan final yang harus disusun oleh pemeriksa dan disampaikan kepada Direksi Lembaga Penjaminan. 2. Berita Acara Penolakan: - Jika lembaga menolak pemeriksaan, harus ada berita acara yang mencatat penolakan tersebut. 3. Tanggapan Lembaga: - Tanggapan tertulis dari Lembaga Penjaminan atas laporan hasil pemeriksaan sementara. Kesimpulan Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengawasan dan pemeriksaan Lembaga Penjaminan oleh OJK, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam sektor penjaminan di Indonesia. Kewajiban dan hak yang diatur dalam peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan Penerima Jaminan dan memastikan keberlangsungan lembaga penjaminan yang sehat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.